Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Nelayan terancam 5 tahun bui karena dituduh curi kepiting

3 Nelayan terancam 5 tahun bui karena dituduh curi kepiting Demo dukung Damo cs. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Damo, Kusdan dan Rahmat, 3 nelayan warga Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang Banten ini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang. Ke tiga nelayan ini dituduh mencuri kepiting oleh pihak Taman Nasional Ujung Kulon.

"Mereka bertiga dituduh mengambil kepiting yang diklaim oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon sebagai wilayah zona konservasi," ujar Hendra Setiawan, pengacara Damo cs kepada merdeka.com, Senin (24/11).

Menurut Hendra, kasus bermula pada 3 Oktober lalu atau dua hari menjelang Idul Adha. Saat itu Damo, Kusdan dan Rahmat mencari ikan dan kepiting untuk keperluan raya kurban di wilayah Blok Jamang yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Mereka lalu beristirahat setelah menangkap ikan dan beberapa ekor kepiting di sana.

Saat itu ketiganya lalu didatangi oleh Polhut Taman Nasional Ujung Kulon, Apud Mahpudin. Apud menuduh ketiga nelayan itu telah mencuri kepiting di wilayah konservasi.

"Ketiganya lalu dibawa ke Polsek Sumur, Kabupaten Pandeglang. Mereka di periksa dan diintimidasi oleh penyidik dan pihak Polhut," ujar Hendra.

Tanggal 4 Oktober, ketiganya langsung ditahan dan menjalani proses hukum. "Nelayan kecil Ujung Kulon ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta gara-gara dituduh mengambil kepiting Balai Taman Nasional," terang Hendra.

Menurut Hendra, pihak Taman Nasional Ujung Kulon dan Polsek Sumur Pandeglang tidak ada niat baik menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Menurut Hendra, kasus ini murni kriminalisasi kepada nelayan kecil.

"Lagi pula batas antara taman nasional dengan warga tidak ada. Tidak pernah ada sosialisasi atau pemberian batas di taman nasional dengan pelang. Ini jelas-jelas bentuk kriminalisasi terhadap nelayan kecil," ujar Hendra.

Rencana kasus ini akan mulai disidangkan besok di PN Pandeglang dengan agenda pembacaan dakwaan. hendra pun meminta sidang tersebut dibatalkan karena sebelumnya permintaan praperadilan yang dilayangkan pihaknya tidak digubris dan sidang malah dilanjutkan ke pokok perkara.

"Jelas sekali banyak cacat hukum dalam kasus ini. Sampai praperadilan saja tidak dihiraukan," imbuhnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi

Tiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.

Baca Selengkapnya
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

Baca Selengkapnya
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak

4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Nyoman Sukena Bebas
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Nyoman Sukena Bebas

Sukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Geger Buaya Milik Pengusaha Cianjur Kabur Akibat Tembok Jebol, Punya 80 Ekor Ukuran 'Monster'
VIDEO: Geger Buaya Milik Pengusaha Cianjur Kabur Akibat Tembok Jebol, Punya 80 Ekor Ukuran 'Monster'

Belum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur

Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.

Baca Selengkapnya
Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga
Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga

Baru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya