3 Nelayan terancam 5 tahun bui karena dituduh curi kepiting
Merdeka.com - Damo, Kusdan dan Rahmat, 3 nelayan warga Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang Banten ini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang. Ke tiga nelayan ini dituduh mencuri kepiting oleh pihak Taman Nasional Ujung Kulon.
"Mereka bertiga dituduh mengambil kepiting yang diklaim oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon sebagai wilayah zona konservasi," ujar Hendra Setiawan, pengacara Damo cs kepada merdeka.com, Senin (24/11).
Menurut Hendra, kasus bermula pada 3 Oktober lalu atau dua hari menjelang Idul Adha. Saat itu Damo, Kusdan dan Rahmat mencari ikan dan kepiting untuk keperluan raya kurban di wilayah Blok Jamang yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Mereka lalu beristirahat setelah menangkap ikan dan beberapa ekor kepiting di sana.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Kenapa pelaku mencuri tas pesepeda? Dengan cepat, korban lantas kehilangan kendali dan tas dibahunya raib tasnya dan pelaku berhasil kabur.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pencuri tidak mengambil batu itu? 'Saat mencari-cari barang berharga dengan panik, mereka mengabaikan harta karun yang sebenarnya ada di depan mata mereka,' kata anggota keluarga.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Saat itu ketiganya lalu didatangi oleh Polhut Taman Nasional Ujung Kulon, Apud Mahpudin. Apud menuduh ketiga nelayan itu telah mencuri kepiting di wilayah konservasi.
"Ketiganya lalu dibawa ke Polsek Sumur, Kabupaten Pandeglang. Mereka di periksa dan diintimidasi oleh penyidik dan pihak Polhut," ujar Hendra.
Tanggal 4 Oktober, ketiganya langsung ditahan dan menjalani proses hukum. "Nelayan kecil Ujung Kulon ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta gara-gara dituduh mengambil kepiting Balai Taman Nasional," terang Hendra.
Menurut Hendra, pihak Taman Nasional Ujung Kulon dan Polsek Sumur Pandeglang tidak ada niat baik menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Menurut Hendra, kasus ini murni kriminalisasi kepada nelayan kecil.
"Lagi pula batas antara taman nasional dengan warga tidak ada. Tidak pernah ada sosialisasi atau pemberian batas di taman nasional dengan pelang. Ini jelas-jelas bentuk kriminalisasi terhadap nelayan kecil," ujar Hendra.
Rencana kasus ini akan mulai disidangkan besok di PN Pandeglang dengan agenda pembacaan dakwaan. hendra pun meminta sidang tersebut dibatalkan karena sebelumnya permintaan praperadilan yang dilayangkan pihaknya tidak digubris dan sidang malah dilanjutkan ke pokok perkara.
"Jelas sekali banyak cacat hukum dalam kasus ini. Sampai praperadilan saja tidak dihiraukan," imbuhnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaSukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaBaru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca Selengkapnya