Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Orang diringkus polisi terkait bentrokan kelompok preman di Sukabumi

3 Orang diringkus polisi terkait bentrokan kelompok preman di Sukabumi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pembacok dalam kasus tawuran dua kelompok preman di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di sekitar Pabrik GSI Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ketiganya tidak lama setelah video yang memperlihatkan aksi saling serang antarkedua kelompok tersebut beredar di media sosial.

"Ketiga pelaku atau tersangka yang kami tangkap yakni HR alias M (24), GM (24), dan RD alias I (23)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, di Sukabumi, Jumat (17/8), seperti dilansir Antara.

Kejadian tersebut berawal dari aksi penyerangan dan pengadangan kelompok korban terhadap kelompok tersangka di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur. Karena hadangan itu, kelompok tersangka memanggil rekan-rekannya yang akhirnya tawuran pun pecah.

Namun, akibat kalah jumlah, kelompok korban pun akhirnya mundur dan dua di antaranya sempat dibacok berulang kali dan dihantam kursi kayu. Aksi tawuran yang terjadi pada Senin (13/8) tersebut ternyata direkam oleh salah seorang warga yang kemudian diunggah melalui pesan pendek Whatsapp dan kemudian disebarkan lagi ke media sosial pada Selasa, (14/8).

Berkat tayangan video berdurasi satu menit 37 detik tersebut, polisi bisa mengenali dan dengan cepat para pelaku ditangkap. Hingga saat ini anggota Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang masih memburu lima tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua korban yang mengalami luka bacok masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, karena lukanya cukup parah seperti di tangan, kaki, betis, dan punggungnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah golok, kursi kayu, dan balok. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan motif dari aksi tersebut diduga kelompok tersangka tersinggung karena dihadang kelompok korban," ujarnya.

Susatyo mengatakan, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Pasar Cibadak
Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Pasar Cibadak

Penangkapan para pelaku penyerangan ini berkat gerak cepat tim di mana setelah kepolisian mendapat laporan adanya kejadian tersebut.

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Palak Pedagang, Seorang Preman Tewas Ditikam di Pasar Baru Bekasi
Palak Pedagang, Seorang Preman Tewas Ditikam di Pasar Baru Bekasi

Seorang pria tewas seusai terlibat perkelahian di Pasar Baru Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (27/12) pagi.

Baca Selengkapnya
Pasar Kutabumi Tangerang Memanas Usai Sekelompok Massa Serang Pedagang, Pelaku Diburu Polisi
Pasar Kutabumi Tangerang Memanas Usai Sekelompok Massa Serang Pedagang, Pelaku Diburu Polisi

Polisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.

Baca Selengkapnya
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.

Baca Selengkapnya
Sekelompok Massa Rusak Lapak Jarah Dagangan di Pasar Kutabumi Tangerang, 10 Pedagang Terluka
Sekelompok Massa Rusak Lapak Jarah Dagangan di Pasar Kutabumi Tangerang, 10 Pedagang Terluka

Tidak hanya menganiaya para pedagang, ratusan diduga preman itu juga merusak kios serta menjarah dagangan serta uang para pedagang.

Baca Selengkapnya
Bekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar
Bekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar

Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Baca Selengkapnya
Gerombolan Pemotor Kembali Berulah di Denpasar, Keroyok Tiga Orang hingga Babak Belur
Gerombolan Pemotor Kembali Berulah di Denpasar, Keroyok Tiga Orang hingga Babak Belur

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Gunung Soputan, depan Balai Pertemuan Bhumiku, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali pada Rabu (17/1) dini hari.

Baca Selengkapnya
3 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Antarormas di Bekasi, Ini Perannya
3 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Antarormas di Bekasi, Ini Perannya

Ketiga tersangka turut menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polisi Bekuk Pelaku Tawuran Antar Geng yang Tewaskan 1 Orang, Celurit-Celurit Panjang Diamankan
FOTO: Polisi Bekuk Pelaku Tawuran Antar Geng yang Tewaskan 1 Orang, Celurit-Celurit Panjang Diamankan

Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Geng Biang Rusuh (Birus) dan Geng Anak Lapak Klender.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Ada Lima Orang Asing Picu Tawuran Warga di Dekat Mal Bassura City Jaktim
Polisi Ungkap Ada Lima Orang Asing Picu Tawuran Warga di Dekat Mal Bassura City Jaktim

Tawuran antar-warga kerap terjadi berulang di lokasi dekat pasar gembrong

Baca Selengkapnya