3 Orang Meninggal saat Pesta Miras Oplosan di Sleman, Polisi Tangkap Pasutri
Merdeka.com - Polres Sleman menangkap sepasang suami istri berinisial APS (43) dan FAS (50). Keduanya merupakan penjual miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas di daerah Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketiga korban ini tewas seusai menenggak miras oplosan di gudang rongsok, kawasan Berbah, Kabupaten Sleman, Rabu (18/5). Ketiga korban berinisial AA warga Prambanan, STR dan T, yang merupakan warga Berbah.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, miras yang menewaskan tiga korban ini diketahui dibeli dari APS dan FAS.
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
"Kami telusuri penjualnya (miras yang menewaskan 3 orang di Berbah), ditemukan fakta dua orang ini yaitu APS dan FAS yang menjualnya," kata Rony, Kamis (19/5).
Racik Sendiri Miras
Dari pemeriksaan diketahui keduanya meracik sendiri miras yang dijual. "Mereka meracik sendiri, sudah dua tahun jualan. Jual plastikan Rp10 ribu dan botolan Rp50 ribu," imbuh Rony.
Selain tiga korban, Rony menyebut pihak kepolisian korban lain dari miras oplosan yang diracik pasangan suami istri ini.
"Kami jerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Rony.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua orang dalam kasus kematian belasan warga akibat miras oplosan.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang yang digunakan untuk berhubungan seksual.
Baca SelengkapnyaPara korban itu didiagnosa overdosis atau mengonsumsi alkohol lebih dari kadar.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca Selengkapnya