3 Pelaku Jambret Diringkus Usai 17 Kali Beraksi di Karawang dan Bekasi
Merdeka.com - Tiga pelaku spesialis jambret dibekuk Reskrim Polsek Karawang Kota setelah melakukan aksi sebanyak 17 kali. Pelaku A, AN dan C berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di daerah Cikarang Utara, Bekasi. Mereka baru saja menjambret korban, Pipin Opiana (26) hingga meninggal dunia.
"Kita mengungkap kasus curas spesialis jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Sabtu (11/9).
Kapolres mengungkapkan, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Para pelaku mendekati korban dengan sepeda motor kemudian kemudian menarik tas korban yang berisikan emas.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Bagaimana sang pembajak mengancam penumpang? Pembajak yang diketahui mantan Korps Komando Angkatan Laut itu mengancam akan meledakkan pesawat dengan dua granat dan satu tas mesiu.
-
Kenapa mereka merampok? 'Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,' ungkapnya.
"Kejadiannya di By pass Karawang Barat, saat itu korban bersama suami dan anaknya di atas motor. Kemudian pelaku AN menarik tas korban hingga terjatuh setelah mendapatkan perawatan akhirnya meninggal,"katanya
Para pelaku telah melakukan aksi penjambret sebanyak 17 kali di wilayah Karawang dan Bekasi. Korban sebelum melakukan penjambretan biasanya mengintai dan mengikuti calon korban.
"Hasil kejahatannya mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari,"katanya
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti handphone, jaket, dan sepeda motor. Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku inisial U telah lebih dahulu diamankan kurang dari 24 jam setalah kejadian.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaData kepolisian, ada 56 geng motor di Mojokerto yang sedang didalami.
Baca SelengkapnyaTiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaKawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.
Baca Selengkapnya