Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Pelaku Penipuan Bisnis Apartemen hingga Umrah di Tangerang Dibekuk

3 Pelaku Penipuan Bisnis Apartemen hingga Umrah di Tangerang Dibekuk Pelaku penipuan di Tangerang. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Jalankan bisnis modal tipu-tipu, tiga pria berinisial AN (28), GS (30) dan DP (39) dibekuk personel Polsek Serpong, Tangerang. Ketiganya disangkakan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Serpong, Kompol Stevanus Luckyto menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan para korban.

Komplotan tersebut menjalankan berbagai macam bisnis tipu-tipu, mulai dari penyewaan jasa apartemen hingga jual beli handphone dan voucher paket umrah yang dipasarkan melalui sosial media dan aplikasi market place.

"Modus kejahatan yang dilakukan, pertama mereka menyewakan satu unit apartemen melalui salah satu aplikasi, kepada masyarakat," terang Kapolsek Serpong Kompol Stevanus Luckyto, Kamis (5/9).

Dalam bisnis jasa penyewaan unit apartemen sistem kontrak itu, pelaku seolah-olah bertindak sebagai pemilik apartemen.

"Pelaku menyewakan kembali unit apartemen yang sebenarnya pelaku sewa dari pemilik unit. Jadi pelaku sewa hanya satu bulan, disewakan kembali ke pihak lain untuk 6 bulan dengan harga Rp25 juta. Pelaku menyatakan bahwa apartemen yang disewakan itu milik mereka. Namun seiring berjalannya waktu ketika jatuh tempo, konsumen ini dihubungi oleh pemilik asli dari unit apartemen itu," ucapnya.

Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran. AN mengaku sebagai pemilik. FS ikut meyakinkan korbannya bahwa AN pemilik apartemen itu. Sedangkan DP pelaku yang merencanakan modus penipuan tersebut.

Selain itu, tiga pelaku juga berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah dari para korban, dari modus lain berupa penjualan voucher ibadah umrah senilai Rp50 juta, dipasarkan hanya Rp15 juta.

"Pada modus ini, untuk meyakinkan korbannya, mereka menjual voucher umrah karena pemiliknya tidak lagi membutuhkan. Alasan mereka, voucher ini adalah hadiah dan pemilik tak membutuhkannya. Jadi mereka jual, dengan dia foto dan share di salah satu media sosial, sehingga ada beberapa masyarakat yang tertarik," katanya.

Selanjutnya, modus penipuan ketiga yang para pelaku jalankan adalah penjualan handphone di media sosial.

"Dalam beberapa kali kesempatan, berjalan dengan lancar. Setelah transaksi ketiga, korban kemudian ditipu oleh tersangka," ujarnya.

Pada penjualan ketiga itu, korban sudah melakukan pembayaran kepada pelaku, namun barang yang telah dibeli tidak kunjung diterima korban.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Waspada Polisi Gadungan di Jakarta, Tuduh Warga Bawa Narkoba Lalu Diperas
Waspada Polisi Gadungan di Jakarta, Tuduh Warga Bawa Narkoba Lalu Diperas

Tiga polisi gadungan inisial AP (36), DP (18), dan WN (18) tidak bisa berkutik lagi setelah dicokok oleh polisi asli.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani

Banyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta

Keduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Baca Selengkapnya