3 Pelaku Penipuan Bisnis Apartemen hingga Umrah di Tangerang Dibekuk
Merdeka.com - Jalankan bisnis modal tipu-tipu, tiga pria berinisial AN (28), GS (30) dan DP (39) dibekuk personel Polsek Serpong, Tangerang. Ketiganya disangkakan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Serpong, Kompol Stevanus Luckyto menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan para korban.
Komplotan tersebut menjalankan berbagai macam bisnis tipu-tipu, mulai dari penyewaan jasa apartemen hingga jual beli handphone dan voucher paket umrah yang dipasarkan melalui sosial media dan aplikasi market place.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Modus kejahatan yang dilakukan, pertama mereka menyewakan satu unit apartemen melalui salah satu aplikasi, kepada masyarakat," terang Kapolsek Serpong Kompol Stevanus Luckyto, Kamis (5/9).
Dalam bisnis jasa penyewaan unit apartemen sistem kontrak itu, pelaku seolah-olah bertindak sebagai pemilik apartemen.
"Pelaku menyewakan kembali unit apartemen yang sebenarnya pelaku sewa dari pemilik unit. Jadi pelaku sewa hanya satu bulan, disewakan kembali ke pihak lain untuk 6 bulan dengan harga Rp25 juta. Pelaku menyatakan bahwa apartemen yang disewakan itu milik mereka. Namun seiring berjalannya waktu ketika jatuh tempo, konsumen ini dihubungi oleh pemilik asli dari unit apartemen itu," ucapnya.
Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran. AN mengaku sebagai pemilik. FS ikut meyakinkan korbannya bahwa AN pemilik apartemen itu. Sedangkan DP pelaku yang merencanakan modus penipuan tersebut.
Selain itu, tiga pelaku juga berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah dari para korban, dari modus lain berupa penjualan voucher ibadah umrah senilai Rp50 juta, dipasarkan hanya Rp15 juta.
"Pada modus ini, untuk meyakinkan korbannya, mereka menjual voucher umrah karena pemiliknya tidak lagi membutuhkan. Alasan mereka, voucher ini adalah hadiah dan pemilik tak membutuhkannya. Jadi mereka jual, dengan dia foto dan share di salah satu media sosial, sehingga ada beberapa masyarakat yang tertarik," katanya.
Selanjutnya, modus penipuan ketiga yang para pelaku jalankan adalah penjualan handphone di media sosial.
"Dalam beberapa kali kesempatan, berjalan dengan lancar. Setelah transaksi ketiga, korban kemudian ditipu oleh tersangka," ujarnya.
Pada penjualan ketiga itu, korban sudah melakukan pembayaran kepada pelaku, namun barang yang telah dibeli tidak kunjung diterima korban.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaTiga polisi gadungan inisial AP (36), DP (18), dan WN (18) tidak bisa berkutik lagi setelah dicokok oleh polisi asli.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca Selengkapnya