3 Pelaku Perusakan Mobil Mercedes Benz di Bantul Ditangkap, Ini Peran Mereka
Merdeka.com - Polres Bantul menangkap tiga orang pemuda yang terlibat dalam kasus perusakan sebuah mobil Mercedes Benz di Perempatan Tamantirto Kabupaten Bantul pada Kamis (27/1) lalu. Aksi perusakan ini sempat terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan tiga orang yang ditangkap ini berinisial ATW (22), MDK (21) dan CP (25). Ihsan menuturkan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan pada keterangan saksi hingga rekaman video saat aksi perusakan itu terjadi.
Ihsan menyebut para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda saat kejadian. Seperti contonya tersangka ATW yang turut mengejar mobil korban. Tersangka juga sempat naik ke atas mobil dan sempat menganiaya pengemudi mobil.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
"ATW tidak hanya melakukan perusakan tapi juga penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan motif tersangka karena merasa korban tabrak lari sehingga kemudian mengejar dan melakukan perusakan serta penganiayaan," kata Ihsan, Sabtu (29/1).
"Untuk tersangka MBK ikut memukul kaca mobil bagian samping hingga pecah. Kemudian menendang pintu belakang dan melempar kaca. Motifnya sama, merasa tertabrak oleh kendaraan itu,"sambung Ihsan.
Sementara tersangka CP diketahui sempat memukul mobil menggunakan plat nomor ke kaca mobil bagian belakang hingga pecah.
Ihsan menerangkan selain ketiga tersangka, pihaknya masih mengejar beberapa orang lagi yang terlibat dalam perusakan mobil maupun menganiaya pengemudi.
"Kami sangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," tegas Ihsan.
Terkait kasus mobil tersebut, Ihsan menjabarkan ada dua kasus yaitu perusakan dan pengeroyokan serta tabrak lari.
Ihsan membeberkan kasus bermula saat pengendara mobil Mercedes Benz berinisial MGW melakukan pengereman mendadak di depan sebuah restoran di daerah Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Gara-gara mengerem mendadak ini, pengendara mobil sempat cekcok dengan tukang parkir di restoran tersebut.
Merasa takut, pengendara mobil pun kabur dan melarikan diri ke arah Perempatan Tamantirto. Saat kabur ini, pengendara mobil sempat menabrak tiga buah sepeda motor.
"Untuk kasus tabrak lari sudah kami tangani dengan memeriksa pihak-pihak yang menabrak maupun yang ditabrak. Kasus ini selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah menandatangani surat kesepakatan bahwa penabrak akan mengganti semua kerusakan," terang Ihsan.
Ihsan mengungkapkan terkait kasus pengeroyokan terhadap pengemudi Mercedes Benz dan perusakan mobil berawal dari ada orang yang meneriaki maling. Teriakan ini membuat warga terprovokasi dan terjadilah pengeroyokan serta perusakan mobil.
Ihsan menjelaskan akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka memar. Sementara mobil Mercedes Benz mengalami kerusakan di bagian kaca depan, kaca belakang, spion serta ban mengalami rusak parah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
"Kasus perusakan ini kami tidak tinggal diam. Kami tegas agar peristiwa serupa tidak terulang. Jangan coba-coba main hakim sendiri. Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah main hakim sendiri," tegas Ihsan. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku menjalankan perang masing-masing. Mulai dari menginjak, memukul, hingga melindas korban dengan sepeda motor
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.
Baca SelengkapnyaSatu video viral di media sosial memperlihatkan pengendara mobil diadang tiga mobil secara bergantian di depan Stadion Kamaruddin Nasution, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaKetiga korban kini sudah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati.
Baca SelengkapnyaKorban bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.
Baca SelengkapnyaSindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Selengkapnya