Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Pelaku spesialis pemalsuan surat di kementerian dibekuk polisi

3 Pelaku spesialis pemalsuan surat di kementerian dibekuk polisi Surat palsu. Kementerian PANRB©2015

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan surat di sejumlah kementerian. Kasus ini diungkap karena adanya laporan dari sekretaris Mahkamah Agung RI dan beberapa panitera sekretaris di pengadilan, yaitu Pengadilan Agama Batam.

Kasubdit Politik dan Dokumen Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan mengatakan, ketiga pelaku yang terungkap dalam kasus ini yakni ‎Arman Suratman (otak pelaku), Arfan Amir, dan Andis Sanjata. Kini mereka sudah ditahan di Bareskrim dan dikenakan Pasal 263, 378 jo Pasal 55 KUHP soal membuat, menggunakan surat palsu dan penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Pelaku ini kami tangkap di sebuah perumahan di Komplek Permata Hijau Bekasi Utara. Mereka beraksi sejak 2011 dan sudah menipu banyak orang," kata Rudi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan (22/9).

Mantan Kapolres Bekasi Kota ini mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku yakni memalsukan ‎surat seperti agenda atau undangan seminar hingga rapat anggaran ‎mengatas namakan Mahkamah Agung RI serta beberapa kementerian seperti Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian PU, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian dan lainnya.

Lanjut dia, surat palsu itu dibuat sesederhana mungkin dengan melihat contoh-contoh surat di beberapa kementerian melalui internet. Lalu surat itu diedit kemudian dikirimkan ke para korbannya di daerah.

"Umumnya korbannya ini orang-orang di daerah, mereka dapat undangan palsu yang dikirim langsung atau email untuk menghadiri Seminar di Jakarta. Selain itu mereka juga diarahkan untuk membayar sejumlah uang ke pelaku sebagai biaya pendaftaran," ungkap Rudi.

Rudi mengatakan, biaya yang diminta pelaku pun tergolong standar dengan kisaran Rp 2-5 juta. Uang yang dihasilkan kemudian ditampung di beberapa bank untuk selanjutnya dibagi hasil sesuai peranan dan digunakan untuk foya-foya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu satu unit mobil Avanza yang dibeli dengan dicicil serta beberapa motor dan sepeda.

Sementara barang bukti yang disita ‎dari markas pelaku di Bekasi Utara yakni satu bendel surat palsu, uang tunai Rp 6 juta, laptop, 90 kartu debet dari berbagai bank,‎ 25 Handphone, Printer dan 16 buku tabungan.

‎"Mereka ini orang luar, bukan orang dalam di MA atau kementerian. Pemalsuan ini belajar secara otodidak. Ini semua pelakunya pemain baru, tidak ada yang residivis," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP