Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Ditemukan Tinggal Kerangka Divonis Seumur Hidup

3 Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Ditemukan Tinggal Kerangka Divonis Seumur Hidup Terdakwa Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27) saat mendengarkan pem. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga terdakwa pembunuhan satu keluarga di Banyumas yang ditemukan tinggal kerangka dan tengkorak divonis seumur hidup. Vonis dijatuhkan Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dan Hakim Anggota Tri Wahydi serta Suryo Negoro dari Ruang Sidang I PN Banyumas.

Sidang digelar secara telekonference diman para terdakwa berada di Rutan Banyumas serta Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas.

Saat memimpin sidang dengan terdakwa Saminah alias Minah (53), Hakim Ketua Ardhianti mengatakan bahwa Minah terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP karena turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.

Oleh karena itu, kata dia, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Minah dengan pidana penjara seumur hidup.

Vonis berupa hukuman seumur hidup tersebut sama seperti yang dituntut JPU Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang juga digelar melalui konferensi video.

Sementara dalam sidang dengan terdakwa Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27), majelis hakim PN Banyumas juga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua putra terdakwa Suminah itu.

Dalam hal ini, majelis hakim menilai Irvan dan Putra terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, menyembunyikan mayat dan menguasai harta korban.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, Rabu (6/5) seperti diberitakan Antara.

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni dituntut dengan pidana mati.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Banyumas juga telah menjatuhkan vonis terhadap anak Suminah lainnya, yakni Sania Roulita yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP.

Sania yang dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan itu divonis oleh Majelis Hakim PN Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Saminah alias Minah (53) bersama ketiga anaknya, Sania Roulita (34), Irvan Firmansyah (31) dan Achmad Saputra alias Putra (27) memang cukup mengejutkan banyak pihak. Terlebih mereka membunuh saudaranya sendiri.

Empat korban yang dibunuh merupakan anggota keluarga mereka. 3 orang adalah kakak dan adik Minah sedangkan seorang adalah keponakannya. Para korban tersebut diketahui bernama Supratno atau Ratno (56), Sugiyono alias Yono (51), dan Hari Setiawan alias Heri (46) serta Fifin Dwi Loveana alias Pipin (27, anak kandung Ratno).

Keempat korban ditemukan tinggal tengkorak dan kerangka di halaman belakang rumah orang tuanya. Keempatnya sudah dibunuh sejak 9 Oktober 2014 lalu.

Hanya ada satu anak Misem yang selamat

Setelah dilakukan penyelidikan, motif di balik pembunuhan ini pun terkuak. Minah dan ketiga anaknya membunuh saudara mereka lantaran rebutan tanah warisan milik sang ibu, Misem (76). Kasus ini pun terkuak setelah, Rasman (tetangga Misem) diminta untuk membersihkan halaman di belakang rumah Misem. Rasman pun menemukan tengkorak di lokasi bekas kubangan bebek.

Hanya ada satu dari saudara kandung Minah yang tak menjadi korban kekejian putri kedua Misem tersebut. Ia adalah anak keempat Misem yakni Edi Pranoto. Edi lolos dari aksi keji sang kakak lantaran dirinya tak tinggal serumah dengan ibunya dan saudara-saudaranya itu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas

Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu

Kasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin

Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok

Sidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya