3 Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Ditemukan Tinggal Kerangka Divonis Seumur Hidup
Merdeka.com - Tiga terdakwa pembunuhan satu keluarga di Banyumas yang ditemukan tinggal kerangka dan tengkorak divonis seumur hidup. Vonis dijatuhkan Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dan Hakim Anggota Tri Wahydi serta Suryo Negoro dari Ruang Sidang I PN Banyumas.
Sidang digelar secara telekonference diman para terdakwa berada di Rutan Banyumas serta Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas.
Saat memimpin sidang dengan terdakwa Saminah alias Minah (53), Hakim Ketua Ardhianti mengatakan bahwa Minah terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP karena turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.
-
Apa pasal yang dikenakan ke anak Binus? 'Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,' ujar Wendi.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang dianiaya dalam kasus Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Oleh karena itu, kata dia, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Minah dengan pidana penjara seumur hidup.
Vonis berupa hukuman seumur hidup tersebut sama seperti yang dituntut JPU Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang juga digelar melalui konferensi video.
Sementara dalam sidang dengan terdakwa Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27), majelis hakim PN Banyumas juga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua putra terdakwa Suminah itu.
Dalam hal ini, majelis hakim menilai Irvan dan Putra terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, menyembunyikan mayat dan menguasai harta korban.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, Rabu (6/5) seperti diberitakan Antara.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni dituntut dengan pidana mati.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Banyumas juga telah menjatuhkan vonis terhadap anak Suminah lainnya, yakni Sania Roulita yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP.
Sania yang dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan itu divonis oleh Majelis Hakim PN Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Saminah alias Minah (53) bersama ketiga anaknya, Sania Roulita (34), Irvan Firmansyah (31) dan Achmad Saputra alias Putra (27) memang cukup mengejutkan banyak pihak. Terlebih mereka membunuh saudaranya sendiri.
Empat korban yang dibunuh merupakan anggota keluarga mereka. 3 orang adalah kakak dan adik Minah sedangkan seorang adalah keponakannya. Para korban tersebut diketahui bernama Supratno atau Ratno (56), Sugiyono alias Yono (51), dan Hari Setiawan alias Heri (46) serta Fifin Dwi Loveana alias Pipin (27, anak kandung Ratno).
Keempat korban ditemukan tinggal tengkorak dan kerangka di halaman belakang rumah orang tuanya. Keempatnya sudah dibunuh sejak 9 Oktober 2014 lalu.
Hanya ada satu anak Misem yang selamat
Setelah dilakukan penyelidikan, motif di balik pembunuhan ini pun terkuak. Minah dan ketiga anaknya membunuh saudara mereka lantaran rebutan tanah warisan milik sang ibu, Misem (76). Kasus ini pun terkuak setelah, Rasman (tetangga Misem) diminta untuk membersihkan halaman di belakang rumah Misem. Rasman pun menemukan tengkorak di lokasi bekas kubangan bebek.
Hanya ada satu dari saudara kandung Minah yang tak menjadi korban kekejian putri kedua Misem tersebut. Ia adalah anak keempat Misem yakni Edi Pranoto. Edi lolos dari aksi keji sang kakak lantaran dirinya tak tinggal serumah dengan ibunya dan saudara-saudaranya itu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSetelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca Selengkapnya