3 Pengakuan mereka yang pernah dipalak MK
Merdeka.com - Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Non-Aktif Akil Mochtar oleh KPK terkait dengan kasus suap membuat beberapa orang yang pernah berperkara di MK angkat bicara. Seolah, kemenangan mereka selama berlangsungnya pemilihan kepala daerah telah dirampok dalam putusan MK.
Suap di MK yang semula dianggap rumor, meruntuhkan wibawa MK dengan tertangkapnya Akil. Kejadian itu memunculkan beberapa suara dengan mengaku pernah dihubungi pihak yang mengaku dari MK, serta meminta uang agar bisa menang berperkara.
Mereka adalah Rieke Diah Pilatoka dalam sengketa Pilgub Jawa Barat, Sarimuda dalam kasus Pilwali Kota Palembang, Sumatera Selatan dan Irwan H Daulay dalam gugatan Pilbup Mandailing Natal, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut pengakuan mereka seperti yang dirangkum merdeka.com:
Sarimuda
Mantan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Sarimuda mengaku ada pihak MK yang menghubungi meminta menyiapkan uang saat berlangsungnya sengketa Pilkada Palembang 2013. Hal itu dikatakan Sarimuda pada (4/10) atau sehari setelah Akil Mochtar ditangkap KPK.Sarimunda menjelaskan, pihak yang mengaku itu dari MK memintanya agar menyiapkan uang sekitar Rp 15 sampai Rp 20 miliar untuk memenangkan perkara. Tapi dia menolak permintaan itu dengan alasan tidak ada uang. Dia mengabaikan permintaan itu karena merasa sudah menang.Namun setelah keputusan MK keluar dia merasa, permintaan itu dia anggap indikasi menang di MK harus memberikan uang. Selain itu Sarimuda yang menilai banyak kejanggalan terhadap putusan MK terhadap Pilkada Palembang 2013. Menurut Sarimunda, kekalahannya dalam sengketa di MK itu karena adanya suap dan saat itu dia yakin akan akan terbukti.
Irwan H Daulay
Pada Minggu (6/10) Mantan Calon Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara Irwan H Daulay, menuding Mahfud MD menerima suap Rp 3 miliar saat menangani kasus sengketa Pilkada Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2010. Irwan mengaku sudah melaporkan hal itu ke KPK.Bahkan Irwan menuding penyimpangan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai terjadi pada masa kepemimpinan Mahfud MD. Menurut Irwan, putusan MK mencurigakan dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal 2010 lalu. Saat itu MK masih dipimpin Mahfud MD.Tak terima dengan tudingan itu, Mahfud membantah telah menerima suap saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia bahkan menantang pihak-pihak yang menudingnya untuk membuktikannya. Bahkan Mahfud siap dihukum berat jika terbukti."(Siap) potong tangan dan potong leher," kata Mahfud di Gedung KPK Jakarta, Senin (7/10).
Rieke Diah Pitaloka
Setelah KPU Jawa Barat menetapkan pasangan Ahmad Heryawan dan Dedi Mizwar sebagai pemenang Pilkada Jawa Barat. Pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki langsung mengajukan gugatan terhadap MK akan adanya kecurangan dalam pilkada itu. Dalam putusan MK saat itu gugatan yang diajukan Rieke ditolak oleh MK.Saat proses persidangan masih berlangsung, Rieke mengaku orangnya sempat dihubungi oleh seorang yang mengaku dari MK untuk memberikan uang sekitar Rp 20 miliar agar bisa memenangkan gugatan. Rieke mengaku, saat diberitahu hal itu dia langsung menolak permintaan itu. "Enggak langsung ke saya, katanya sekitar Rp 20 M. Waktu disampaikan ke saya permintaan tersebut, saya bilang kalau 20 ember saya punya," kata Rieke di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (9/10).Rieke menolak tawaran itu dengan alasan tidak mau menang dengan cara menyuap. Menurutnya resiko suap terlalu besar."Saya tahu Ibu Mega pasti tidak mau menggunakan cara-cara seperti itu. Pesan beliau, kalau harus bayar-bayar segala, mending tidak usah menang. Saya sependapat dengan Ibu Mega, saya tidak ingin menang dengan cara yang tidak benar. Kemenangan yang transaksional akan melahirkan pemerintahan yang transaksional," ujar Rieke.
Baca juga:Mantan politikus mestinya dilarang masuk lembaga tinggi negaraIni jawaban humas MK soal penutupan pintu akses wartawanMK tolak pengawasan eksternal, ini kata KYMK tantang Rieke buktikan ucapannya soal makelar kasus Rp 20 MCerita Mahfud MD soal makelar kasus di Mahkamah Konstitusi (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengalaman sebagai Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), banyak ditemukan banyak pembelian suara di TPS hingga anggota KPU dibayar
Baca SelengkapnyaAntika mengatakan banyak kecurangan di daerah pemilihannya (dapil).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca Selengkapnya"Saya bilang lho TSM memang ada, Orang buktinya ada tapi diumpetin," kata Megawati
Baca SelengkapnyaDia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya