3 Pengedar narkoba jaringan internasional di Pekanbaru divonis mati
Merdeka.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis mati terhadap tiga orang terdakwa pengedar sabu jaringan internasional yang dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau pada Maret 2017 silam. Barang buktinya berupa 5 kilogram sabu dan 1.499 butir pil ekstasi.
Ketiganya yakni, Harianto alias Pao-pao, Suripto alias Sukien dan Ramli. Vonis mati terhadap ketiga terdakwa tersebut dibacakan secara bergantian oleh hakim.
"Mengadili terdakwa Suripto, dengan hukuman mati," ujar hakim Sorta, didampingi hakim anggota, Toni Irvan, dan Abdul Aziz, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Selain Suripto, hakim juga memvonis hukuman mati terhadap Harianto dan Ramli. Vonis terhadap keduanya juga dibacakan secara bergantian oleh hakim.
Terhadap ketiga terdakwa ini, hakim mempertimbangkan perbuatan mereka yang ternyata sudah berulang kali berbisnis sabu. Sehingga, hal tersebut termasuk yang memberatkan mereka.
"Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan secara berulang-ulang dan hal yang meringankan tidak ada," ucap hakim Sorta.
Selain ketiga terdakwa itu, ada 4 terdakwa lainnya yang terlibat jaringan narkoba mereka. Namun tidak divonis mati. Keempatnya adalah Agung Wijaya, Arianto, Khairudin dan Anton.
Untuk empat terdakwa ini, divonis penjara dengan masa kurungan yang berbeda. Vonis ini, dibacakan oleh Hakim Abdul Aziz dan Hakim Sorta.
Untuk terdakwa Agung Wijaya, hakim memvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara. "Vonis kurungan penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Abdul Aziz.
Sedangkan terdakwa, Arianto, Khairudin dan Anton, divonis penjara masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.
"Apakah terdakwa mengajukan banding, pikir-pikir ayau menerima," kata Hakim Sorta saat bertanya kepada para terdakwa.
Atas putusan itu, ketiga terpidana mati itu masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan tiga terpidana 20 tahun penjara yaitu, Anton, Arianto dan Khairudin langsung menyatakan banding.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pince Puspitasari dan Wilsa Riani, menuntut Pao Pao dan Sukien dihukum mati.
Menurut JPU, keduanya terbukti melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, untuk kelima terdakwa lainnya termasuk Ramli, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kelimanya dinilai bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, Hakim memiliki keyakinan berbeda dengan Jaksa. Ramli justru divonis mati, sedangkan empat terdakwa lainnya, hanya dihukum 15 hingga 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, ketujuh terdakwa ini ditangkap oleh BNNP Riau pada bulan Maret 2017 lalu. Mereka diduga Pengedar Narkoba jaringan Internasional. Asal narkoba yang mereka akan edarkan itu, dari negara Malaysia.
Awalnya, BNNP Riau membekuk Harianto alias Pao Pao dan Suripto saat dalam perjalanan dari Kota Duri, Bengkalis menuju Kota Pekanbaru. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 5 kilogram narkoba sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.
Narkoba itu berhasil diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, akan dibawa ke Kota Pekanbaru, melalui Kota Dumai. Kedua orang ini, dikendalikan dan dipantau oleh seseorang di Malaysia. Namun, walau lolos dari Rupat dan Dumai, akhirnya dibekuk di Kota Duri.
Setelah dikembangkan, 5 orang yang diketahui sebagai penerima narkoba dari tangan Pao Pao dan Sukien ini nantinya, akhirnya diciduk di lokasi yang berbeda-beda.
Bahkan, saat penangkapan, 2 dari 5 orang anggota jaringan Harianto dan Suripto ini, terpaksa dihadiahi peluru timah panas lantaran melawan saat akan dibekuk. Petugas juga menyita senjata api ketika itu. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya