Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Pengedar uang palsu di Tangerang dibekuk polisi

3 Pengedar uang palsu di Tangerang dibekuk polisi Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy

Merdeka.com - Unit Jatanras Polres kota Tangerang mengungkap tiga pengedar uang palsu, Kokom (55), Siti Maryam (38) dan Kosiin (32). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 102 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kasat Reskrim Polres kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, ketiga pelaku yang merupakan ibu rumah tangga ini diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang. Saat diamankan, mereka sedang membelanjakan uang palsu tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Uangnya dipergunakan buat kepentingan pribadi, mereka belanja dengan uang palsu," katanya, Minggu (9/6).

Orang lain juga bertanya?

Ketiganya terancam pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang memalsu, menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu itu, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya jual beli uang palsu pecahan Rp 100 ribu oleh seorang Ibu rumah tangga.

"Dari laporan itu kemudian tim bergerak melakukan observasi di wilayah Pasar Kemis, dan mendapati pelaku penjual uang palsu di wilayah itu sedang bertransaksi," terang Wiwin.

Dari hasil pengintaian polisi kemudian diketahui Kokom sedang menjual uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 90 lembar di rumahnya, Kampung Pangodokan Kotabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku kemudian kami amankan," kata Wiwin.

Dari situ kemudian polisi mengembangkan ke wilayah Terminal Cimone dan berhasil mengamankan Siti Maryam. Barang bukti yang diamankan uang palsu Rp 400.000.

Dari pemeriksaan terhadap Siti Maryam, diketahui uang itu telah berpindah tangan ke suaminya Kosiin yang saat itu tengah berjualan.

"Selanjutnya tim mengamankan para pelaku berikut barang bukti ke Polres Kota Tangerang guna penyidikan lebih lanjut," kata Wiwin.

Dari pengakuan tersangka utama penyebar uang palsu, Kokom, pecahan upal Rp 100 ribu yang didapat itu diperoleh dari pihak lain. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas peredaran upal tersebut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T
Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T

Mesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang

Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya