3 Penyelundup Sabu 75 Kg di Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut tiga terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dari Filipina dan Malaysia dengan pasal berlapis. Tiga penyelundup narkoba tersebut yakni Syafruddin, Andi Baso Jaya, dan Faturrahman kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Mereka diduga kuat melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika," kata JPU Moh Zahroel Ramadhana kepada wartawan di PN Makassar, Senin (24/1).
Selain tiga terdakwa penyelundupan narkoba, JPU Kejati Sulsel juga mendakwa seorang sopir. Sang sopor ini didakwa pasal 112 ayat (2) Jo pasal 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau maksimal hukuman mati," ucapnya.
Sekadar diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah mengungkapkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 34 ribu butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Surabaya ke Makassar. Dalam kasus ini Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap tiga orang pelaku.
Inspektur Jenderal Merdisyam sewaktu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan lalu. Dari penyelidikan tersebut, pihaknya melakukan dua kali pengungkapan dalam waktu tiga hari.
"Ada dua kali penangkapan di tempat dan waktu kejadian berbeda. Penangkapan pertama pada 25 Agustus 2021 di sebuah hotel di Makassar," ujarnya saat jumpa pers di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Selasa (31/8).
Dari penangkapan pertama tersebut ditemukan 40 Kg sabu dan 4 ribu butil pil ekstasi. Dua orang ditangkap pada saat itu yakni berinisial SYF (37) dan ABJ (24).
"SYF ini orang bertanggungjawab dan membawa barang (narkoba) dari Surabaya ke Makassar. Sementara ABJ ini seorang sopir yang membantu SYF mengirim barang," bebernya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, dua hari berikutnya Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FTR. Dari penangkapan tersebut Polda Sulsel kembali menemukan 35 Kg sabu dan 34 ribu pil ekstasi.
"Jadi total yang berhasil kami temukan yakni 75 Kg sabu dan sekitar 30 ribu butir pil ekstasi," ungkapnya.
Merdisyam mengatakan tiga tersangka tersebut merupakan jaringan bandar narkoba Internasional yakni Malaysia dan Filipina. Hasil penyidikan, terungkap bahwa SYF telah 13 kali melakukan pengiriman sabu dari Surabaya ke Makassar.
"Tersangka SYF ini mengaku sudah 13 kali membawa sabu dan ekstasi dari Surabaya menuju Makassar sejak Maret 2021. SYF mengaku membawa langsung barang tersebut dengan menggunakan truk ekspedisi dengan upah sekitar Rp150 sampai 400 juta dalam sekali kirim," kata Merdisyam.
Merdisyam mengungkapkan jika barang sudah sampai di Makassar akan diedarkan lagi di wilayah Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sulsel menjadi pusat penerima kiriman narkoba sebelum diedarkan kembali di empat provinsi lain di Sulawesi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya