3 Perampok nasabah bank tertunduk divonis 9 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara pada terdakwa Monang Simanjuntak, Amin Fauzi dan Edison Purba. Ketiga terdakwa terbukti melakukan perampokan yang menewaskan Muljono.
Amar putusan dibacakan ketua hakim, JPL Tobing, Kamis (12/3). Ketiga terdakwa dijerat pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Pencurian yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan warga Pekanbaru. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi," ujar Tobing.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Mendengar hukuman itu, ketiga terdakwa hanya tertunduk. Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir yang mulia," tutur terdakwa lesu.
Hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuliati Ningsih dan Listiyo Wahyudi. Sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Perampokan dilakukan terdakwa, Senin (27/10). Perbuatan berawal pada bulan Juli, ketika terdakwa Monang mendapat informasi dari Nainggolan dan Manik (DPO), juru parkir di depan Toko Harian Bengkalis, Kecamatan Bukit Raya, kalau korban akan menyetor Rp 800 juta ke bank.
Tergiur dengan informasi tersebut, Monang pergi ke rumah terdakwa Edison alias Eed. Selanjutnya, Eed berkeluh kesah tentang hutangnya dan minta tolong Monang mencarikan kerjaan, dan kapan perlu melakukan perampokan.
Pucuk dicinta ulam tiba, Eed pun menyanggupinya, dan mereka berdua pergi untuk melakukan aksinya. Namun, setelah beberapa kali mencoba merampok, terdakwa Monang dan Eed tidak berani karena jalanan yang dilalui korban menuju Bank Mutiara sangat ramai.
Kemudian Monang dan Edison menghubungi Amin Fauzi. Mereka bertiga mencoba kembali melakukan perampokan terhadap korban. Aksi mereka bertiga gagal lagi.
Selanjutnya, terdakwa Amin Fauzi menghubungi Yusuf Palembang (DPO) untuk merampok korban. Setelah disepakati, mereka berempat menjalankan aksinya pada 27 Oktober 2014 sehingga mengakibatkan korbannya Muljono meninggal di tempat kejadian. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya