3 Perempuan ini dibui gara-gara uang Rp 10 ribu
Merdeka.com - SY (22), AP (22), dan WA (24) harus berurusan dengan hukum. Ketiganya didakwa melakukan penganiayaan terhadap teman kosan, Ralesti Prewidara. Pemicunya sendiri hanya karena duit ceban atau Rp 10 ribu.
Ketiga perempuan itu duduk di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (19/1). JPU mendakwa ketiganya karena melakukan penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur pasal 351 dan 170 KUHPidana.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Janverson Sinaga, JPU Merry Meriawati membeberkan, peristiwa itu terjadi di sebuah kosan Jalan Sawah Kurung Timur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada 24 Oktober 2015 lalu. Tindakan para terdakwa dipicu permasalahan antara S dan R.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
"Saat itu terdakwa S memiliki utang Rp 10 ribu kepada korban R dan menyerahkan uang Rp 50 ribu," tutur JPU.
Berhubung korban tidak memiliki uang untuk kembalian. Saat itu terdakwa mengeluarkan kata-kata yang kurang berkenan. Dengan spontan, korban kemudian melemparkan duit Rp 50 ribu ke muka korban.
Di situlah terjadi cekcok mulut hingga datang terdakwa A dan W. Saat itu, S mengambil uang dan melemparkan kembali uang Rp 50 ribu kepada korban sambil mendorong dan memukul ke bagian hidung korban.
"Terdakwa A lalu memegang tangan korban dan menendang, mencekik serta mencakarnya. Terdakwa W ikut memukul secara bersama-sama ke bagian badan," terangnya.
Situasi justru makin tak terkendali, ketiganya ini terus melakukan penyerangan terhadap korban dengan melempar panci dan mengenai jidat korban. "Korban telah mengalami kekerasan fisik di bagian kening sebelah kanan, batang hidung kanan, lengan kiri dan lengan kanan yaitu berupa memar dan lecet," ujarnya.
Setelah mendengar dakwaan JPU, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hakim menunda sidang untuk kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Saat ini ketiga terdakwa merupakan tahanan JPU yang dititipkan di Lapas wanita Sukamiskin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
Baca SelengkapnyaLima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihak kepolisian masih mendalami peran-peran masing-masing anggota ormas.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaPelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini bermula ketika truk yang dikemudikan wanita itu diberhentikan oleh para pelaku pungli yang meminta sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral merekam detik-detik aksi perampok yang menyatroni salah satu toko minimarket di Jl. Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaKetiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Baca Selengkapnya