Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Perempuan pengedar sabu dijatuhi hukuman 10, 9 dan 7 tahun bui

3 Perempuan pengedar sabu dijatuhi hukuman 10, 9 dan 7 tahun bui Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga perempuan yang didakwa mengedarkan 400 gram sabu-sabu dinyatakan bersalah. Ketiganya dihukum masing-masing 10 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun penjara.

Terdakwa yang dinyatakan bersalah yaitu Eka yang dihukum selama 10 tahun penjara san denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan; terdakwa Sri dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan; serta Hesti yang diganjar 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman terhadap ketiganya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Supomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2). Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Orang lain juga bertanya?

Menyikapi putusan hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa meminta agar Eka dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hesti dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Sri dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Eka, Sri dan Hasti terbelit perkara ini setelah petugas Satres Narkoba Polresta Medan menangkap mereka di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan MedanPetisah, pada Senin 22 Juni 2015. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 700 gram sabu-sabu.

Polisi awalnya menangkap Eka dan Hasti. Dari keduanya, disita 400 gram sabu. Setelah dikembangkan polisi menangkap Sri di lokasi yang sama dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu.

Ketiga perempuan ini menyatakan sabu-sabu itu milik pelaku berinisial M (buron). Mereka tergiur menjadi kurir dan pengedar karena iming-iming uang dalam jumlah besar.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”

Baca Selengkapnya
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara

Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Siskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya