3 Perempuan pengedar sabu dijatuhi hukuman 10, 9 dan 7 tahun bui
Merdeka.com - Tiga perempuan yang didakwa mengedarkan 400 gram sabu-sabu dinyatakan bersalah. Ketiganya dihukum masing-masing 10 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun penjara.
Terdakwa yang dinyatakan bersalah yaitu Eka yang dihukum selama 10 tahun penjara san denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan; terdakwa Sri dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan; serta Hesti yang diganjar 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman terhadap ketiganya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Supomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2). Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menyikapi putusan hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa meminta agar Eka dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hesti dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Sri dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Eka, Sri dan Hasti terbelit perkara ini setelah petugas Satres Narkoba Polresta Medan menangkap mereka di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan MedanPetisah, pada Senin 22 Juni 2015. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 700 gram sabu-sabu.
Polisi awalnya menangkap Eka dan Hasti. Dari keduanya, disita 400 gram sabu. Setelah dikembangkan polisi menangkap Sri di lokasi yang sama dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu.
Ketiga perempuan ini menyatakan sabu-sabu itu milik pelaku berinisial M (buron). Mereka tergiur menjadi kurir dan pengedar karena iming-iming uang dalam jumlah besar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaSiskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca Selengkapnya