Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Polisi Gadungan Peras Kepala Desa di Tangerang Sampai Rp700 Juta

3 Polisi Gadungan Peras Kepala Desa di Tangerang Sampai Rp700 Juta 3 polisi gadungan ditangkap di Tangerang dan Lampung. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polresta Tangerang menangkap tiga polisi gadungan mengaku penyidik Bareskrim Polri. Ketiganya berinisial RH, FI dan MI. Mereka menipu dan memeras Kepala Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, hingga Rp700 juta. Selain berakting sebagai polisi, ketiganya juga mengaku wartawan.

Dalam aksinya, mereka mengaku bekerja sebagai penyidik Tipikor Bareskrim Polri yang akan mengusut kasus korupsi penggunaan dana desa tahun 2017.

"Saat itu ketiga pelaku datang menemui korban untuk membahas kasus tersebut. Kemudian, mereka saling bertukar nomor telepon. Selanjutnya, para pelaku ini mengirimkan pesan pada korban untuk dapat mengirim uang dengan nilai Rp45 juta agar kasus tidak dinaikkan," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5).

Mulus dalam permintaan uang pertama, pelaku kemudian mencari alasan lain, untuk bisa mengeruk harta korban, dengan meminta setoran uang Rp100 juta agar kasusnya dihentikan pemeriksaannya atau SP3.

"Pemerasan ini terus berlanjut sampai akhirnya korban merasa janggal dan melaporkan ke kami," terang Sabilul.

Polisi lantas menelusuri dan menangkap ketiganya di kawasan Tangerang dan Lampung. Sementara uang hasil kejahatan tersebut, berdasarkan pengakuan para tersangka telah dibagi rata dan habis.

"Sudah dibagi rata dan dibelikan beberapa barang antara lain, mobil dan beberapa unit telepon genggam. Serta digunakan untuk berjudi. Kami amankan di dua tempat, untuk RH dan MI kita amankan di Tangerang dan FI di Lampung," jelas dia.

Atas dugaan penyelewengan dana desa itu, Polresta Tangerang mengaku sudah melakukan penelusuran. Pihaknya memastikan bahwa penggunaan dana desa oleh Kepala Desa tersebut sesuai penggunaan.

"Atas kejadian ini, para tersangka kami kenakan pasal 378 dan 368 dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Kami juga berpesan kepada instansi agar tidak mudah percaya bila ada pemanggilan dari penegak hukum dan diharapkan untuk dicek lebih dahulu," pungkas Sabilul.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Polisi Gadungan di Jakarta, Tuduh Warga Bawa Narkoba Lalu Diperas
Waspada Polisi Gadungan di Jakarta, Tuduh Warga Bawa Narkoba Lalu Diperas

Tiga polisi gadungan inisial AP (36), DP (18), dan WN (18) tidak bisa berkutik lagi setelah dicokok oleh polisi asli.

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada

Tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani

Banyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Buntut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa, Polda Jateng Periksa 13 Orang
Buntut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa, Polda Jateng Periksa 13 Orang

"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio

Baca Selengkapnya