3 Polisi Gadungan Peras Kepala Desa di Tangerang Sampai Rp700 Juta
Merdeka.com - Polresta Tangerang menangkap tiga polisi gadungan mengaku penyidik Bareskrim Polri. Ketiganya berinisial RH, FI dan MI. Mereka menipu dan memeras Kepala Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, hingga Rp700 juta. Selain berakting sebagai polisi, ketiganya juga mengaku wartawan.
Dalam aksinya, mereka mengaku bekerja sebagai penyidik Tipikor Bareskrim Polri yang akan mengusut kasus korupsi penggunaan dana desa tahun 2017.
"Saat itu ketiga pelaku datang menemui korban untuk membahas kasus tersebut. Kemudian, mereka saling bertukar nomor telepon. Selanjutnya, para pelaku ini mengirimkan pesan pada korban untuk dapat mengirim uang dengan nilai Rp45 juta agar kasus tidak dinaikkan," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Mulus dalam permintaan uang pertama, pelaku kemudian mencari alasan lain, untuk bisa mengeruk harta korban, dengan meminta setoran uang Rp100 juta agar kasusnya dihentikan pemeriksaannya atau SP3.
"Pemerasan ini terus berlanjut sampai akhirnya korban merasa janggal dan melaporkan ke kami," terang Sabilul.
Polisi lantas menelusuri dan menangkap ketiganya di kawasan Tangerang dan Lampung. Sementara uang hasil kejahatan tersebut, berdasarkan pengakuan para tersangka telah dibagi rata dan habis.
"Sudah dibagi rata dan dibelikan beberapa barang antara lain, mobil dan beberapa unit telepon genggam. Serta digunakan untuk berjudi. Kami amankan di dua tempat, untuk RH dan MI kita amankan di Tangerang dan FI di Lampung," jelas dia.
Atas dugaan penyelewengan dana desa itu, Polresta Tangerang mengaku sudah melakukan penelusuran. Pihaknya memastikan bahwa penggunaan dana desa oleh Kepala Desa tersebut sesuai penggunaan.
"Atas kejadian ini, para tersangka kami kenakan pasal 378 dan 368 dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Kami juga berpesan kepada instansi agar tidak mudah percaya bila ada pemanggilan dari penegak hukum dan diharapkan untuk dicek lebih dahulu," pungkas Sabilul.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca Selengkapnya