Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Terdakwa Korupsi Taman Wisata di Mandailing Natal Divonis Bebas

3 Terdakwa Korupsi Taman Wisata di Mandailing Natal Divonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Taman Wisata di Madina Divonis Bebas. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengerjaan taman wisata yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Mandailing Natal (Madina), Selasa (28/4). Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau hakim yang berbeda pendapat.

Tiga terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Madina, Syahruddin, serta dua mantan stafnya, Lianawaty Siregar (PPK tahun anggaran 2017), dan Nazaruddin Sitorus (PPK tahun anggaran 2016). Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.245.570.800.

Amar putusan dibacakan pada persidangan yang digelar secara telekonfrensi di Ruang Cakra V PN Medan, Selasa (28/4). Hakim Ketua Mian Munthe dan hakim anggota Jarihat Simarmata menyatakan, JPU tidak mampu membuktikan unsur kerugian keuangan negara atas nama ketiga terdakwa.

Orang lain juga bertanya?

"Dari fakta persidangan, dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maupun dakwaan subsidair, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tidak terbukti," kata Jarihat.

Pendapat berbeda datang dari hakim anggota, Denny Iskandar. Menurutnya, unsur kerugian keuangan negara telah terbukti. Alasannya, saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya menemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan pagar dan pelang posko.

Sebelumnya, Syahruddin dituntut 2 tahun penjara. Sementara Lianawaty dan Nazaruddin dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengar ketiganya divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Nasution menyatakan mereka akan melakukan upaya hukum kasasi. Sementara salah seorang penasihat hukum terdakwa Adimansar menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sependapat dengan nota pembelaan yang telah mereka sampaikan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Kejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung

Komisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.

Baca Selengkapnya
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno-Nikita Mirzani
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno-Nikita Mirzani

Hakim menolak gugatan LP3HI terkait kasus judi online yang menyeret nama artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G
Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G

Galumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Selengkapnya
Windu Aji dkk Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra
Windu Aji dkk Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra

Hal yang memberatkan vonis Windu Aji dkk yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA

Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya