3 Terdakwa Korupsi Taman Wisata di Mandailing Natal Divonis Bebas
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengerjaan taman wisata yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Mandailing Natal (Madina), Selasa (28/4). Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau hakim yang berbeda pendapat.
Tiga terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Madina, Syahruddin, serta dua mantan stafnya, Lianawaty Siregar (PPK tahun anggaran 2017), dan Nazaruddin Sitorus (PPK tahun anggaran 2016). Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.245.570.800.
Amar putusan dibacakan pada persidangan yang digelar secara telekonfrensi di Ruang Cakra V PN Medan, Selasa (28/4). Hakim Ketua Mian Munthe dan hakim anggota Jarihat Simarmata menyatakan, JPU tidak mampu membuktikan unsur kerugian keuangan negara atas nama ketiga terdakwa.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Dari fakta persidangan, dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maupun dakwaan subsidair, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tidak terbukti," kata Jarihat.
Pendapat berbeda datang dari hakim anggota, Denny Iskandar. Menurutnya, unsur kerugian keuangan negara telah terbukti. Alasannya, saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya menemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan pagar dan pelang posko.
Sebelumnya, Syahruddin dituntut 2 tahun penjara. Sementara Lianawaty dan Nazaruddin dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah mendengar ketiganya divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Nasution menyatakan mereka akan melakukan upaya hukum kasasi. Sementara salah seorang penasihat hukum terdakwa Adimansar menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sependapat dengan nota pembelaan yang telah mereka sampaikan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaKejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaHakim menolak gugatan LP3HI terkait kasus judi online yang menyeret nama artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaGalumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca SelengkapnyaHal yang memberatkan vonis Windu Aji dkk yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca Selengkapnya