Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi

3 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Jalan Gubeng ambles. ©2018 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Tiga orang tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, mangkir dari pemeriksaan polisi hari ini. Ketiganya merupakan bagian dari total enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mangkirnya ketiga tersangka ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Akhmad Yusep Gunawan. Dia menyatakan ketiga orang yang seharusnya hadir dalam pemeriksaan itu antara lain; BS, Dirut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE); RW, Manajer PT NKE; dan A, Side Manajer PT NKE.

"Mereka tidak datang dengan alasan minta penundaan. Untuk tersangka BS minta Kamis pekan depan. Untuk R dan A, minta ditunda Rabu minggu depan," ujarnya, Senin (28/1).

Dia menambahkan, untuk tiga tersangka lainnya, yakni RH sebagai Project Manajer PT Saputra Karya, LAH sebagai Supervisor PT Saputra Karya, dan A lagi sebagai Side Manajer PT Saputra Karya, akan diperiksa pada Selasa (29/1) besok.

"Untuk ketiga tersangka yang tidak datang, akan dilayangkan lagi panggilan kedua," tambahnya.

Dikonfirmasi mengenai inisial F yang sebelumnya akan menjadi tersangka dalam kasus ini, Yusep menerangkan nama atau inisial tersebut awalnya ditemukan dari data struktur gambar. Namun, dalam perkembangan penyelidikan, nama tersebut ternyata adalah EF.

"Seperti diterangkan oleh bapak Kapolda sebelumnya, dia masih berstatus saksi. Tapi ini kan masih dalam proses perkembangan, kita lihat saja nanti," tegasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden ini. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, para tersangka ini berasal dari pihak manajemen PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

"Dari hasil perkara yang dilakukan, kami sudah menentukan enam orang tersangka, di antaranya, RW sebagai Manajer PT NKE, RH sebagai Project Manajer PT Saputra Karya, LAH sebagai Supervisor PT Saputra Karya, BS sebagai Dirut PT NKE, A sebagai Side Manajer PT NKE, dan A lagi sebagai Side Manajer PT Saputra Karya," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (23/1) lalu.

Dikonfirmasi mengenai jeratan hukum yang diberlakukan untuk para tersangka, Kapolda menyebut, keenam orang itu dijerat dengan Pasal 192 ayat 1 jo 55 KUHP dan atau, Pasal 63 ayat 1 Undang-undang No 38 Tahun 2004 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan 16 perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek gubeng ini. Dari 16 perusahaan tersebut, ada 40 saksi yang keterangannya sudah dalami.

Insiden amblesnya Jalan Gubeng Surabaya ini terjadi pada 18 Desember 2018 lalu. Amblesnya jalan itu dikarenakan dinding pembatas pada proyek pembangunan basement RS Siloam, ambrol. Tidak ada korban jiwa dalam kasus ini. Namun Jalan Gubeng sempat tidak dapat dilewati hingga beberapa minggu, lantaran terputus total akibat ambles.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP
Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP

Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP

Baca Selengkapnya
Kronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja
Kronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja

Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar

Baca Selengkapnya
Jaksa Terlibat Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sempat Kabur Dikejar Massa
Jaksa Terlibat Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sempat Kabur Dikejar Massa

Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terlibat kecelakaan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/2) dini hari.

Baca Selengkapnya
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
16 Pemeran Film Porno Batal Diperiksa Hari Ini, Ada yang Pindah Alamat
16 Pemeran Film Porno Batal Diperiksa Hari Ini, Ada yang Pindah Alamat

Seharusnya mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus film porno.

Baca Selengkapnya
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron

Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya