3 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi
Merdeka.com - Tiga orang tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, mangkir dari pemeriksaan polisi hari ini. Ketiganya merupakan bagian dari total enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mangkirnya ketiga tersangka ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Akhmad Yusep Gunawan. Dia menyatakan ketiga orang yang seharusnya hadir dalam pemeriksaan itu antara lain; BS, Dirut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE); RW, Manajer PT NKE; dan A, Side Manajer PT NKE.
"Mereka tidak datang dengan alasan minta penundaan. Untuk tersangka BS minta Kamis pekan depan. Untuk R dan A, minta ditunda Rabu minggu depan," ujarnya, Senin (28/1).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
Dia menambahkan, untuk tiga tersangka lainnya, yakni RH sebagai Project Manajer PT Saputra Karya, LAH sebagai Supervisor PT Saputra Karya, dan A lagi sebagai Side Manajer PT Saputra Karya, akan diperiksa pada Selasa (29/1) besok.
"Untuk ketiga tersangka yang tidak datang, akan dilayangkan lagi panggilan kedua," tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai inisial F yang sebelumnya akan menjadi tersangka dalam kasus ini, Yusep menerangkan nama atau inisial tersebut awalnya ditemukan dari data struktur gambar. Namun, dalam perkembangan penyelidikan, nama tersebut ternyata adalah EF.
"Seperti diterangkan oleh bapak Kapolda sebelumnya, dia masih berstatus saksi. Tapi ini kan masih dalam proses perkembangan, kita lihat saja nanti," tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden ini. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, para tersangka ini berasal dari pihak manajemen PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
"Dari hasil perkara yang dilakukan, kami sudah menentukan enam orang tersangka, di antaranya, RW sebagai Manajer PT NKE, RH sebagai Project Manajer PT Saputra Karya, LAH sebagai Supervisor PT Saputra Karya, BS sebagai Dirut PT NKE, A sebagai Side Manajer PT NKE, dan A lagi sebagai Side Manajer PT Saputra Karya," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (23/1) lalu.
Dikonfirmasi mengenai jeratan hukum yang diberlakukan untuk para tersangka, Kapolda menyebut, keenam orang itu dijerat dengan Pasal 192 ayat 1 jo 55 KUHP dan atau, Pasal 63 ayat 1 Undang-undang No 38 Tahun 2004 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan 16 perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek gubeng ini. Dari 16 perusahaan tersebut, ada 40 saksi yang keterangannya sudah dalami.
Insiden amblesnya Jalan Gubeng Surabaya ini terjadi pada 18 Desember 2018 lalu. Amblesnya jalan itu dikarenakan dinding pembatas pada proyek pembangunan basement RS Siloam, ambrol. Tidak ada korban jiwa dalam kasus ini. Namun Jalan Gubeng sempat tidak dapat dilewati hingga beberapa minggu, lantaran terputus total akibat ambles.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaSempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP
Baca SelengkapnyaSoal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaSeorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terlibat kecelakaan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/2) dini hari.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaSeharusnya mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus film porno.
Baca SelengkapnyaHanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya