3 Tersangka kasus duel ala Gladiator diserahkan ke Kejari Kota Bogor
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima tiga tersangka terkait kasus duel ala Gladiator yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia, Hilarius Christian Event Raharjo (15). Mereka masing-masing berinisial HAP, ABR dan MP.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Andhie Fajar Arianto mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Andhie menyebut, selanjutnya perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Hari ini yang diserahkan ke kami (Kejaksaan) ada tiga orang. Dua telah selesai diperiksa, satu tersangka lagi masih menjalani proses pemeriksaan," ujar Andhie, Jumat (6/10).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang membacok pelajar di Bogor? 'Tiba-tiba pelajar dari sekolah lain dari belakang menganiaya dengan membacok P di pinggang dan I di kepala. Setelah membacok pelajar tersebut langsung pergi,' ujarnya.
-
Siapa yang terlibat dalam perkelahian antar pelajar? Ciri remaja atau pelajar yang terlibat perkelahian antar sesamanya diduga dipengaruhi oleh beragam kondisi seperti lingkungan tempat tinggal, kedekatan dengan orangtua dan anggota keluarga lainnya, hubungan dengan peer group serta akses untuk melihat kekerasan di media visual seperti tayangan di media sosial.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja korban tragedi Trisakti? Keempat mahasiswa yang meninggal dunia adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royadin, dan Hendrawan Sie.
Andhie menambahkan, untuk ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Andhie.
Sementara itu, kuasa hukum korban Roy Sianipar berharap agar kasus ini dapat berjalan dengan baik. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi.
"Kita tim kuasa hukum bersama keluarga korban datang ke sini untuk mengawal proses hukum. Kita hanya bisa memberi support kepada Kejaksaan dan Kepolisian," ucap Roy.
Dia menilai, masih banyak pihak-pihak yang patut diduga turut bertanggung jawab atas kematian Hilarius. Karena itu pihaknya telah membentuk Justice for Hilarius yang terdiri dari perkumpulan para advokat-advokat.
"Kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Ini tidak boleh terjadi lagi. Hukum ditegakkan, rasa keadilan terpenuhi," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi kembali menetapkan tersangka kasus duel dua remaja putri menggunakan celurit hingga viral di media sosial. Jumlah tersangka kini menjadi tiga orang.
Baca SelengkapnyaTiga pelaku pembacokan yang menewaskan satu orang pelajar di Jalan Pasar Lama Ciampea ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaDuel maut itu dilatarbelakangi saling tantang antara keduanya. Lantaran malu kepada teman-temannya, keduanya menyepakati bertemu di TKP.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan motif di balik peristiwa berdarah yang mengakibatkan tewasnya satu orang warga Sampang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaTerdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaSetelah kelimanya diperiksa, terungkap motif di balik duel dua remaja yakni karena sakit hati.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca Selengkapnya