3 Tersangka narkoba dalam keranjang jeruk ke dukun biar tak diciduk polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap AEL, satu dari empat tersangka kasus narkoba jenis ganja sebanyak 125 paket dengan berat 252 kilogram. Ganja itu dimasukan ke dalam keranjang berisi jeruk busuk. AEL ditangkap pada Kamis (28/9) lalu di Desa Cirejeng, Karawang.
Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, jika AEL ditangkap hasil pengembangan dari Agus Suwardi (sopir pikap) yang membawa paket ganja.
"AEL ini kita tangkap saat berada di rumah seorang paranormal," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/10).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Lebih lanjut, Calvijn menerangkan, awalnya AEL bersama dengan dua tersangka lainnya yaitu A dan juga R yang ingin melakukan ritual. Saat ingin ditangkap, ketiganya itu kabur dan hanya satu orang yang berhasil ditangkap.
"Intinya begini, dari keterangan si tersangka sudah kita BAP bahwa selama ini mereka lari di mana, di rumah kakek abah (paranormal)," kata Calvijn.
Menurut keterangan AEL, lanjut Calvijn, jika para tersangka tersebut berlindung ke rumah paranormal itu agar tidak mudah ditangkap oleh aparat kepolisian. "Terus saya bilang ngapain minta tolong supaya dilindungi, dikasihani dan enggak ketemu sama polisi," ujarnya.
Sebelumnya, mereka (AEL, A, R) pernah berhasil kabur dari pengejaran polisi, tapi dengan kasus yang berbeda. Saat itu, paranormal tersebut bisa dikatakan berhasil sehingga ketiganya tak dapat ditemukan oleh polisi.
"Tahun 2016 lalu, pernah kasus berkelahi di wilayah Cikampek. Pernah dicari selama 3 minggu, terus lari ketempat si bapak tua (paranormal) selama 2 hari, lalu pindah-pindah tempat lain selama 3 minggu. Dan yang bersangkutan belum pernah ditahan sebelumnya," jelasnya.
Selain itu, Calvijn menerangkan, ritual yang dimaksudkannya itu adalah dengan memasang susuk. Hal itu agar mereka tak tertangkap oleh aparat kepolisian saat ketahuan melakukan aksi kejahatan.
"Ritualnya itu pasang susuk biar enggak ketemu. Agak unik sih, mereka tiga hari di sana (rumah paranormal). Ke rumah paranormal ya itu aja (pasang susuk). Karena apa mereka kesitu itu? Dulu, merekakan pelaku juga (perkelahian) dan dulu mereka berhasil," ucapnya.
Namun, berkat kerja keras tim yang Calvijn, akhirnya mereka telah menangkap satu dari tiga orang tersangka lainnya yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kekuatan doa polisi akhirnya bisa melawan kekutan dukun. Meski yang dua itu berhasil kabur, tapi kita sudah tahu keberadaannya di mana. Makanya kita minta agar mereka segera menyerahkan diri," tandasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti
- Ganja 125 paket dengan berat brutto 252.526 gram
- Satu unit mobil Carry pikap nomor polisi B 9450 ZAC
- Satu unit mobil Xenia T 1590 DG
- Uang sebesar Rp 700.000
- Satu buah HP merk Mito berikut simcard
- Satu buah jok atau bangku mobil Xenia warna cokelat
- Struk penarikan ATM Bank Mandiri sebesar Rp 500.000
- Bon sewa mobil Xenia nomor polisi T 1590 DG
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lagi yang masuk ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Tiga orang tersebut berinisial A, R dan pak tua yang mengantar Agus dari Pasar Induk Tangerang sampai ke TVRI, Jakarta Pusat.
Terhadap tersangka AEL tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca Selengkapnya