3 Tersangka Penganiayaan David, Pacar Mario Dandy yang Pertama Disidang
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengonfirmasi menerima pelimpahan berkas perkara atas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG (15) dari Polda Metro Jaya. Terkait kasus dugaan penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs kepada David Ozora.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan pelimpahan berkas AG sudah lebih dulu. Sementara dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami dan sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," kata Reda kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3) malam.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Reda menyebut perkara yang akan lebih dulu disidangkan adalah AG. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Adapun, Reda menyebut berkas AG saat ini masih diteliti dengan batas waktu selama tujuh hari sejak berkas dilimpahkan dari Polda Metro Jaya sekitar pertengahan Maret.
"7 hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap 2 nya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa," jelasnya.
Apabila proses persidangan telah siap berjalan, Reda mengatakan pihaknya akan menyiapkan jaksa khusus anak dalam melakukan penuntutan pada persidangan AG nanti.
"Itu bisa kita lihat nanti, bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AH ini adalah jaksa spesialis anak," tuturnya.
Kasus Penganiayaan
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang.
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca Selengkapnya"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang tidak berkesudahan. Saya mencintai dia sampai apapun Yang terjadi," kata Rafael.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaJonathan menyayangkan Mario yang kini juga menjadi tersangka pencabulan belum menjalani persidangan.
Baca SelengkapnyaMario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaMario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaRafael Alun masuk ke dalam ruang sidang, dirinya langsung berpelukan dengan Mario Dandy yang lebih dahulu menunggu jalannya sidang.
Baca Selengkapnya