3 TKW di Penjara usai Ditangkap Keamanan Irak Masuk Melalui Jalur Ilegal
Merdeka.com - Kani Lisyani Binti Casman asal Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat, bersama dua temannya Tarsinih warga Indramayu dan Masroah asal Demak, Jawa Tengah, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Irak.
Ketiganya kini ditangkap petugas keamanan dan dijebloskan ke penjara perempuan di Kurdistan selama tiga bulan terakhir tanpa proses pendampingan hukum.
Pegiat Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Dul Wiralodra mengatakan, kabar penangkapan ketiganya oleh petugas keamanan di Irak dari sesama TKI.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
"Kabarnya ketiga TKI tersebut sudah mendekam di penjara selama tiga bulan di wilayah Erbil, Kurdistan, Irak," kata Dul Wiralodra, Jumat (11/10).
Dul menduga ketiga wanita tersebut menjadi TKI melalui jalur ilegal dan menjadi korban perdagangan orang yang ditempatkan di Irak.
Dari pengakuan ketiga TKI tersebut saat di kampung, akan ditempatkan menjadi buruh migran di Uni Emirat Arab, dengan iming-iming gaji besar oleh sponsor.
"Ketiga TKI tersebut ilegal dan menjadi korban perdagangan orang oleh agen penyalur tenaga kerja wanita," ujar Dul.
Ketiga TKI tersebut di selter penampung TKI ilegal tidak diproses dan hanya dijebloskan ke penjara oleh Agency TKI Gulisan, Irak.
"Kami sudah menghubungi KBRI di Irak, dan masih dalam proses pencarian petugas," ujar dia.
Ketiganya berharap kepada Presiden Joko Widodo, untuk segera bisa memulangkan ke Indonesia hingga kampung halaman, karena setiap protes kepada agency selalu mendapat siksaan.
"Berharap pemerintah terutama Presiden Joko Widodo segera mengembalikan ke Indonesia," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaKapolri perintahkan anggotanya untuk membebaskan ibu yang disekap dan dijadikan budak seks di Dubai.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang terjadi pada 2012
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TNI di Kemnaker murni proses hukum.
Baca Selengkapnya