Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Warga Banyumas Jadi Tersangka Baru Penolakan Jenazah Pasien Covid-19

3 Warga Banyumas Jadi Tersangka Baru Penolakan Jenazah Pasien Covid-19 Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Ada tambahan tiga pelaku untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Mereka terdiri atas S (49), A (49), dan E (47)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/5).

Tersangka S diduga berperan mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga lainnya agar datang ke balai desa atau lokasi pemakaman, guna menolak rencana pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Sedangkan tersangka A diduga mengirimkan pesan suara untuk mengajak anggota grup WhatsApp "Anti COVID-19" menolak pemakaman jenazah pasien.

Sedangkan tersangka E diduga berperan menutup akses jalan menuju tempat pemakaman dengan menggunakan truk, serta memerintahkan penggali kubur untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan tiga tersangka yang baru ditetapkan itu bakal dijerat Pasal 212 atau Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami tidak menahan tiga tersangka tersebut, tapi mereka wajib lapor. Kami sudah serahkan berkas tiga tersangka baru tersebut ke kejaksaan, sedangkan untuk berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sudah masuk tahap II," ujarnya pula.

Empat tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu terdiri atas K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut, sehingga dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selanjutnya, K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif Covid-19 akan dimakamkan di wilayah tersebut, sehingga mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, A (26), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans membawa jenazah pasien positif Covid-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, sehingga dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore, di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru dimakamkan di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut dipimpin Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.

Polresta Banyumas memecah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 itu dalam dua TKP, karena Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja masuk wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas, sedangkan Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen masuk wilayah Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto. Dikutip dari Antara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peran 3 Tersangka Kasus Bos Rental Mobil Dikeroyok hingga Tewas di Pati
Ini Peran 3 Tersangka Kasus Bos Rental Mobil Dikeroyok hingga Tewas di Pati

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Mayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan

Baca Selengkapnya
Belasan Makam Etnis Tionghoa Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Besi dan Papan Nisan Hilang
Belasan Makam Etnis Tionghoa Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Besi dan Papan Nisan Hilang

Kasus dugaan perusakan makam itu diselidiki kepolisian setempat.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Tangkap Penembak Orang di Colomadu Karanganyar
Polda Jateng Tangkap Penembak Orang di Colomadu Karanganyar

Terkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Temuan Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi, 3 Pelaku Tawuran Bawa Senjata Tajam Kabur saat Didatangi Polisi
Kompolnas Ungkap Temuan Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi, 3 Pelaku Tawuran Bawa Senjata Tajam Kabur saat Didatangi Polisi

Adapun pada tempat berkumpulnya peserta tawuran, diketahui terdapat 50 orang yang sudah berada di tempat tersebut.

Baca Selengkapnya
Hasil Autopsi Imam Masykur Belum Keluar, TNI: Ada Patologi yang Memang Butuh Waktu
Hasil Autopsi Imam Masykur Belum Keluar, TNI: Ada Patologi yang Memang Butuh Waktu

Pomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Penembakan Relawan Prabowo di Madura Tak Terkait Politik
Polisi Sebut Penembakan Relawan Prabowo di Madura Tak Terkait Politik

"Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik."

Baca Selengkapnya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Baca Selengkapnya
Berawal dari Kesalahpahaman, Ini Motif dan Kronologi Pembacokan Saksi Pilkada Sampang
Berawal dari Kesalahpahaman, Ini Motif dan Kronologi Pembacokan Saksi Pilkada Sampang

Polisi menjelaskan motif di balik peristiwa berdarah yang mengakibatkan tewasnya satu orang warga Sampang.

Baca Selengkapnya