3 Warga Banyumas Jadi Tersangka Baru Penolakan Jenazah Pasien Covid-19
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Ada tambahan tiga pelaku untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Mereka terdiri atas S (49), A (49), dan E (47)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/5).
Tersangka S diduga berperan mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga lainnya agar datang ke balai desa atau lokasi pemakaman, guna menolak rencana pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sedangkan tersangka A diduga mengirimkan pesan suara untuk mengajak anggota grup WhatsApp "Anti COVID-19" menolak pemakaman jenazah pasien.
Sedangkan tersangka E diduga berperan menutup akses jalan menuju tempat pemakaman dengan menggunakan truk, serta memerintahkan penggali kubur untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan tiga tersangka yang baru ditetapkan itu bakal dijerat Pasal 212 atau Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami tidak menahan tiga tersangka tersebut, tapi mereka wajib lapor. Kami sudah serahkan berkas tiga tersangka baru tersebut ke kejaksaan, sedangkan untuk berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sudah masuk tahap II," ujarnya pula.
Empat tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu terdiri atas K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut, sehingga dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif Covid-19 akan dimakamkan di wilayah tersebut, sehingga mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, A (26), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans membawa jenazah pasien positif Covid-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, sehingga dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore, di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Tetapi jenazah yang baru dimakamkan di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam tersebut dipimpin Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.
Polresta Banyumas memecah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 itu dalam dua TKP, karena Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja masuk wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas, sedangkan Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen masuk wilayah Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perusakan makam itu diselidiki kepolisian setempat.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaAdapun pada tempat berkumpulnya peserta tawuran, diketahui terdapat 50 orang yang sudah berada di tempat tersebut.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.
Baca Selengkapnya"Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik."
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan motif di balik peristiwa berdarah yang mengakibatkan tewasnya satu orang warga Sampang.
Baca Selengkapnya