3 WNA Uzbekistan Tembak Petugas Imigrasi dan Densus hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri telah menetapkan tiga orang WNA Uzbekistan menjadi tersangka, atas penyerangan terhadap petugas Imigrasi dan Densus. Ketiganya itu yakni BA alias JF (32), OMM alias IM (28) dan MR (26).
"Sudah (tersangka 3 WNA Uzbekistan)," kata Juru Bicara Densus 88 antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, Kamis (13/4).
Polisi memastikan bakal memproses pidana WNA asal Uzbekistan berinisial IM dan MR, yang diduga melakukan penyerangan terhadap petugas Imigrasi dan Densus 88 antiteror Polri di kantor Imigrasi, Jakarta Utara. Satu pelaku diantaranya yakni BA meninggal dunia.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana petugas imigrasi meninggal? Kronologi Petugas Imigrasi Tewas Didorong WN Korea di Apartemen Tangerang Polisi membongkar kasus tewasnya seorang petugas imigrasi inisial TFF atau TS yang terjatuh dari lantai 19 apartemen kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10).
-
Bagaimana petugas imigrasi tewas? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Siapa yang ditangkap Densus 88? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
-
Siapa yang diduga dikuntit Densus 88? Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"(Pidana pembunuhan) Pasti di Indonesia, kita akan melakukan tindakan yang kita pandang perlu dan kita pandang adil untuk kepentingan warga negara Indonesia yang sudah jadi korban dari tindakan mereka ini," kata Juru Bicara Densus 88 antiteror Polri Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (11/4).
Lalu, saat disinggung apakah mereka tetap akan dilakukan deportasi. Mengingat untuk kasus penyerangan yang menewaskan satu orang petugas akan diproses di Indonesia, ia belum mengetahui kapan hal itu akan dilakukan.
"Saya sendiri belum mendapatkan jadwalnya ya, belum ada jadwal pendeportasian yang bersangkutan baik dari kedutaannya atau pun Imigrasi. Sehingga penyidikan ini harus jalan terus, nanti kita akan lihat," tegasnya.
"Karena ini saya kira akan melibatkan kerja sama yang intens dari beberapa pihak yakni Densus, kemudian Imigrasi, mungkin kedutaan mereka, kementerian terkait lagi yang lain yang akan membicarakan ini. Saya belum bisa jawab semua, perkembangannya akan kita update," katanya.
Kabur dari Kantor Imigrasi
Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, telah mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan pada 24 Maret 2024. Mereka diketahui atas nama inisial BA alias Jf (32), OMM alias IM (28), BKA (40) dan MR (26).
Usai diamankan petugas dan ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Jakarta Utara, ternyata tiga WNA tersebut melarikan diri pada 10 April 2023, sekira pukul 04.00 Wib. Dalam proses pelarian itu, BA, IM dan MR melakukan penyerangan terhadap petugas jaga dengan pisau yang didapatnya dari dapur.
"Keempat WNA Uzbekistan tersebut titipkan di kantor Imigrasi dalam rangka menunggu proses pendeportasian untuk kembali ke Negara asalnya. Kemudian pada 10 April 2023 sekitar pukul 04.00 Wib," kata Juru Bicara Densus 88 antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (11/4).
"Kalau sekarang Ramadan jelang persiapan sahur, WNA ditempatkan di ruang detensi tersebut melakukan penyerangan terhadap petugas Imigrasi dan anggota Densus yang bertugas di kantor tersebut," sambungnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaKasus ini masih terus didalami. Sejauh ini, sebanyak delapan orang saksi sudah diperiksa.
Baca SelengkapnyaSatu Polisi Tersangka Penembakan Anggota Densus Bripda IDF Disanksi Patsus
Baca SelengkapnyaPenembakan itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7) dini hari.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaSaat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca Selengkapnya