3 WNI Dihukum di Singapura Terkait Terorisme, BNPT Ingatkan Hati-hati Memberi Donasi
Merdeka.com - Tiga warga negara Indonesia (WNI) divonis bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran terorisme. Ketiga WNI berinisial RH, TM, dan AA itu dinyatakan terbukti mendanai kegiatan kelompok terorisme.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius mengaku mendengar masalah tersebut saat berkunjung ke Singapura.
"Nah, kehati-hatian juga buat warga negara kita di sana, jangan memberikan donasi-donasi, donasi donasi ini ternyata itu mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan kegiatan radikal terorisme, sehingga itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," kata Suhardi di Jakarta, Selasa (10/3).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Meski demikian, dia menuturkan, BNPT tidak ikut campur dalam proses hukum tersebut.
"Saya enggak ikut intervensi. Pemeriksaannya kan di sana," ungkap Suhardi.
Suhardi mengatakan, BNPT tak mengetahui apakah WNI tersebut memang terpapar radikalisme dan bagian dari terorisme.
"Kita kan enggak bisa punya akses juga tanpa komunikasi dengan mereka. Tentunya kita harapkan, kita punya sentuhan juga kepada mereka," pungkasnya.
Dihukum 48 Bulan
Sebanyak tiga orang warga negara Indonesia diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, Tiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act. Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.
RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.
Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.
RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.
"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers, Sabtu (7/3) yang dikutip Antara.
RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada 'lembaga amal' di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.
Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua 'lembaga amal' di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu lebih dulu dilakukan penggeledahan pada Rabu (23/10) siang hari tadi.
Baca SelengkapnyaAksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDua orang diantaranya yaitu RR dan AS ditangkap di Kabupaten Tojo Una-Una, dan satu orang lagi inisial MW diamankan di Penaraga, Nusa Tenggara Barat.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaTerhadap ketiganya sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Sabtu (4/1).
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaBrigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memerintahkan, setiap jajaran kepolisian untuk tidak lagi mengabaikan laporan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca Selengkapnya