Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 WNI Dihukum di Singapura Terkait Terorisme, BNPT Ingatkan Hati-hati Memberi Donasi

3 WNI Dihukum di Singapura Terkait Terorisme, BNPT Ingatkan Hati-hati Memberi Donasi Suhardi Alius. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tiga warga negara Indonesia (WNI) divonis bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran terorisme. Ketiga WNI berinisial RH, TM, dan AA itu dinyatakan terbukti mendanai kegiatan kelompok terorisme.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius mengaku mendengar masalah tersebut saat berkunjung ke Singapura.

"Nah, kehati-hatian juga buat warga negara kita di sana, jangan memberikan donasi-donasi, donasi donasi ini ternyata itu mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan kegiatan radikal terorisme, sehingga itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," kata Suhardi di Jakarta, Selasa (10/3).

Meski demikian, dia menuturkan, BNPT tidak ikut campur dalam proses hukum tersebut.

"Saya enggak ikut intervensi. Pemeriksaannya kan di sana," ungkap Suhardi.

Suhardi mengatakan, BNPT tak mengetahui apakah WNI tersebut memang terpapar radikalisme dan bagian dari terorisme.

"Kita kan enggak bisa punya akses juga tanpa komunikasi dengan mereka. Tentunya kita harapkan, kita punya sentuhan juga kepada mereka," pungkasnya.

Dihukum 48 Bulan

Sebanyak tiga orang warga negara Indonesia diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, Tiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act. Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers, Sabtu (7/3) yang dikutip Antara.

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada 'lembaga amal' di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua 'lembaga amal' di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Penangkapan 3 Hakim & 1 Pengacara Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Kronologi Lengkap Penangkapan 3 Hakim & 1 Pengacara Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Penangkapan itu lebih dulu dilakukan penggeledahan pada Rabu (23/10) siang hari tadi.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Tiga Pelaku Teror Jaringan Santoso
Densus 88 Tangkap Tiga Pelaku Teror Jaringan Santoso

Dua orang diantaranya yaitu RR dan AS ditangkap di Kabupaten Tojo Una-Una, dan satu orang lagi inisial MW diamankan di Penaraga, Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?

Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
3 Prajurit TNI AL Ditetapkan Tersangka Penembakan Bos Rental di Tangerang
3 Prajurit TNI AL Ditetapkan Tersangka Penembakan Bos Rental di Tangerang

Terhadap ketiganya sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Sabtu (4/1).

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang
Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang

Penyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS
5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS

Terduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Baru Jenderal Polri Buntut Bos Rental Tewas Dibunuh TNI, Kini Polisi Wajib Diterima
VIDEO: Perintah Baru Jenderal Polri Buntut Bos Rental Tewas Dibunuh TNI, Kini Polisi Wajib Diterima

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memerintahkan, setiap jajaran kepolisian untuk tidak lagi mengabaikan laporan.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya