30 Hari bolos dan simpan narkoba, 3 polisi di Sulbar dipecat
Merdeka.com - Tiga anggota polisi bertugas di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat (Sulbar), hari ini resmi dipecat. Pemberhentiannya sebagai anggota Polri ini dihelat dalam upacara di Lapangan apel Mapolda Sulbar pagi tadi, dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Brigjen Polisi Baharuddin Djafar.
Namun dalam upacara ini, ketiga anggota polisi ini tidak hadir dan diwakili oleh Kabag Sumda (Sumber Daya) Polda Sulbar, Kabag Min (Administrasi) dan satu Perwira Urusan Administrasi (Paur Min).
"Tiga anggota polisi yang dipecat ini dalam upacara pemecatan tadi diwakili oleh tiga pejabat Polda karena yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan lantaran saat ini ketiganya masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Masing-masing dari mereka dipecat karena disersi dan terlibat kasus narkoba," kata AKBP Mashurah, Kabid Humas Polda Sulbar yang dikonfirmasi, Selasa (9/1) siang.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Apa yang terjadi di Polres Solok Selatan? Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega menembak mat temannya sendiri, Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
-
Kapan polisi dibakar? Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Tiga polisi ini adalah pindahan dari Makassar sejak terbentuknya Polda Sulbar tahun 2016 masing-masing Brigpol Andi Makkasau (34), Bintara (BA) Itwasda Polda Sulbar, Bripka Muhammad Taufiq, (38), Bintara (BA) Polsek Tapalang Polres Mamuju dan Brigpol Mustakim (36), Bintara (BA) Polres Majene.
"Baik Andi Makkasau, Taufiq dan Mustakim, telah memenuhi persyaratan untuk dipecat karena sebelumnya sudah dilakukan tindakan disiplin dan tiga kali disidang tidak pernah hadir sehingga sidangnya in absentia, tidak ada itikad baik untuk berubah menjadi anggota Polri yang baik akhirnya keputusan sidang komisi etik, mereka akhirnya di PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata AKBP Mashurah.
Dia merinci, Andi Makkasau dipecat karena dua pelanggaran yakni melanggar pasal 7 ayat (1) PPRI Nomor 14 tahun 2011 tentang tidak melaksanakan pendidikan kejuruan intel di Pusdik Intel Soreang, Bandung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dan pasal 11 huruf (e), pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI.
Selanjutnya, Muhammad Taufiq juga melanggar pasal 11 huruf (e) PPRI Nomor 14 tahun 2011 tentang meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut atau 662 hari kerja. Dan yang ketiga adalah Mustakim juga dipecat karena dua pelanggaran yakni pasal 11 huruf (e) PPRI Nomor 14 tahun 2011 tentang meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah selama 30 hari berturut-turut dan telah tertangkap tangan sedang menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Asyira, Kota Makassar.
AKBP Mashurah menambahkan, dalam upacara pemberhentian anggota Polri ini tadi pagi juga mengumumkan tujuh polisi lainnya yang tengah diproses karena pelanggaran yang diperbuatnya. Namun masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Tadi juga ada tujuh polisi yang harusnya dipecat tapi mereka bermohon untuk diberi kesempatan pembinaan. Jadi ke tujuh polisi ini menandatangani perjanjian apabila dalam enam bulan ke depan masih melakukan pelanggaran maka kasusnya tidak akan diproses lagi melainkan langsung dipecat," kata AKBP Mashurah.
Ke tujuh anggota ini masing-masing Briptu M Yusuf, Bripka M Syarif Damis, Bripka M Syukri, Brigpol Romiansyah, Bripka Hamka, Pripka Imam Hadi dan Brigpol Ardiansyah. Di antaranya karena kasus disersi dan narkoba.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaTercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaKe sembilan oknum polri itu tersebut sesuai Terhitung Mulai Tanggal atau TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca Selengkapnya