30 Hari setelah nikahkan anaknya, Setnov wajib lapor angpao ke KPK
Merdeka.com - Malam ini ketua DPR Setya Novanto menggelar resepsi pernikahan anaknya yang kedua, Dwina Michaella dengan Jason F. Harjono. Resepsi digelar di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat. Sedangkan pemberkatan pernikahan keduanya sudah dilaksanakan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
Mengacu Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pejabat atau penyelenggara negara yang menggelar hajatan pernikahan (termasuk anak) perlu melaporkan angpao yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara negara sudah memahami pemberian dan penerimaan pada setiap hajatan pernikahan.
Setelah menggelar hajatan, pejabat negara termasuk Setnov, memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan pemberian angpao. Saat diminta konfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) wakil ketua KPK, Indriyanto mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya laporan pemberian angpao hajatan anak Setya Novanto.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Saya belum tahu tentang angpao nikahan (anak Setnov)," kata Indriyanto kepada merdeka.com Jum'at (4/12).
Hal serupa disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Dia mengaku belum ada laporan angpao yang diterima oleh Setnov dari hajatan putri keduanya. "Belum ada," singkatnya.
Berdasarkan Undang-Undang No 28 tahun 1999, Bab II pasal 2, Pejabat Negara yang wajib lapor saat menerima gratifikasi meliputi ; Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim dan beberapa pejabat Negara lainnya seperti Penyidik, Hakim, Duta Besar dan lainnya.
Mengacu pada Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Namun itu masuk kategori suap jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 Pasal 12 C ayat 1. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaKPK melaporkan dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 orang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca SelengkapnyaKPK masih menelaah laporan terhadap Kaesang dan Erina apakah layak untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan atau tidak.
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca Selengkapnya