Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

30 Hari setelah nikahkan anaknya, Setnov wajib lapor angpao ke KPK

30 Hari setelah nikahkan anaknya, Setnov wajib lapor angpao ke KPK Karangan bunga dari Jokowi hiasi resepsi pernikahan anak Setya Novanto. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Malam ini ketua DPR Setya Novanto menggelar resepsi pernikahan anaknya yang kedua, Dwina Michaella dengan Jason F. Harjono. Resepsi digelar di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat. Sedangkan pemberkatan pernikahan keduanya sudah dilaksanakan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Mengacu Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pejabat atau penyelenggara negara yang menggelar hajatan pernikahan (termasuk anak) perlu melaporkan angpao yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara negara sudah memahami pemberian dan penerimaan pada setiap hajatan pernikahan.

Setelah menggelar hajatan, pejabat negara termasuk Setnov, memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan pemberian angpao. Saat diminta konfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) wakil ketua KPK, Indriyanto mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya laporan pemberian angpao hajatan anak Setya Novanto.

"Saya belum tahu tentang angpao nikahan (anak Setnov)," kata Indriyanto kepada merdeka.com Jum'at (4/12).

Hal serupa disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Dia mengaku belum ada laporan angpao yang diterima oleh Setnov dari hajatan putri keduanya. "Belum ada," singkatnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 28 tahun 1999, Bab II pasal 2, Pejabat Negara yang wajib lapor saat menerima gratifikasi meliputi ; Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim dan beberapa pejabat Negara lainnya seperti Penyidik, Hakim, Duta Besar dan lainnya.

Mengacu pada Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Namun itu masuk kategori suap jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 Pasal 12 C ayat 1. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Baca Selengkapnya
52 Pembantu Prabowo di Kabinet Belum Lapor LHKPN: Ada Menteri, Kepala Lembaga, Utusan Khusus hingga Stafsus
52 Pembantu Prabowo di Kabinet Belum Lapor LHKPN: Ada Menteri, Kepala Lembaga, Utusan Khusus hingga Stafsus

Sebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN
KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN

KPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN

Baca Selengkapnya
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK

Berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Wakil Menteri Baru Laporkan LHKPN
KPK Minta Wakil Menteri Baru Laporkan LHKPN

KPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.

Baca Selengkapnya
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik

Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.

Baca Selengkapnya
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU

Baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.

Baca Selengkapnya
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen

Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.

Baca Selengkapnya
Daftar Para Pembantu Prabowo di Kabinet yang Belum Lapor LHKPN: Ada Mayor Teddy hingga Raffi Ahmad
Daftar Para Pembantu Prabowo di Kabinet yang Belum Lapor LHKPN: Ada Mayor Teddy hingga Raffi Ahmad

KPK melaporkan dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 orang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Selengkapnya
KPK Beri Waktu 30 Hari Buat Kaesang Jelaskan Isu Pemakaian Jet Pribadi
KPK Beri Waktu 30 Hari Buat Kaesang Jelaskan Isu Pemakaian Jet Pribadi

KPK masih menelaah laporan terhadap Kaesang dan Erina apakah layak untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan atau tidak.

Baca Selengkapnya
Jelang Dilantik, 1.437 Caleg Masih Belum Buat LHKPN ke KPK
Jelang Dilantik, 1.437 Caleg Masih Belum Buat LHKPN ke KPK

Dari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.

Baca Selengkapnya