Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs akan Ditempatkan di Safe House, Ini Alasannya

30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs akan Ditempatkan di Safe House, Ini Alasannya Ferdy Sambo Peluk Erat Istri Saat Rekonstruksi. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani perkara Ferdy Sambo Cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Puluhan jaksa itu rencananya nanti akan ditempatkan di rumah aman atau safe house selama persidangan berlangsung.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada langkah dalam menangani perkara Ferdy Sambo Cs. Langkah itu salah satunya dengan menempatkan jaksa di rumah aman untuk menghindari intervensi.

"Iya kan langkah-langkah perencanaan dalam menangani kasus yang menarik perhatian masyarakat kan," kata Barita saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/9).

Menurut dia, langkah penempatan jaksa di safe house itu sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

"Semua mengkhawatirkan adanya intervensi, keragu-raguan. Oleh sebab itu, ini harus dijawab melalui indikator atau standard yang jelas antara lain pemantauan sarana komunikasi, juga termasuk kemungkinan untuk ditempatkan dalam satu tempat di mana pengawasannya bisa efektif dilakukan," ujar dia.

Selain itu, dikatakan Barita, penempatan para jaksa di rumah aman selama persidangan agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Terlebih dalam kasus menyita sorotan publik seperti perkara Ferdy Sambo butuh pengamanan ketat.

"Ini kan berkas perkaranya banyak, perkaranya itu persidangan ketat. Karena itu kerja keras, kerja cepat dan kerja yang koordinatif dimungkinkan kalau mereka ada dalam satu tempat yang bisa memungkinkan mereka melakukan tugasnya dengan baik," ujar dia.

Diatur Undang-Undang

Dia menekankan, penempatan jaksa di rumah aman untuk menghindari intervensi itu merupakan wajar. Hal itu juga sesuai dengan peraturan dengan KUHAP.

Barita menjelaskan, dalam Undang-Undang Kejaksaan disebutkan memberikan perlindungan kepada jaksa dalam melakukan tugas-tugas penuntutannya. Oleh karena itu, JPU diharuskan untuk dilindungi dalam menjalankan tugas.

"Sehingga biar aman dan nyaman bekerja, apalagi target ini kan bisa persidangannya itu maraton ya. Coba bayangkan ribuan halaman itu berkas perkaranya yang harus dihadirkan dan dibuat agendanya di persidangan. Dari satu persidangan ke persidangan berikut, ini butuh energi, stamina dan juga profesionalitas jaksa," jelasnya.

"Karena itu maka kalau mereka dijaga dari segala intervensi, dilindungi keamanannya dan juga diberikan sarana prasarana yang mendukung, nah itu adalah bentuk support terhadap penegakan hukum agar bisa berjalan profesional, akuntabel dan transparan," tutupnya.

Ferdy Sambo Cs Segera Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili

Polri mempersiapkan pelimpahan Tahap II yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice ke Kejaksaan. Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan lainnya lengkap alias P21.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9).

Dedi mengapresiasi kinerja Tim Khusus (Timsus) dan Kejagung merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Kejagung sebelumnya menyatakan berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, berkas perkara para tersangka obstruction of justice pun telah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Pasal yang disangkakan dalam obstruction of justice yakni menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE.

"Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektronik," tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Sesuai pengenaan Pasal, kata Fadil, dalam perkara ini yang terberat secara primer adalah UU ITE dan subsider UU KUHP. Dia pun mengklaim terbiasa menangani perkara yang menyangkut menghalangi proses penyidikan hingga merusak barang bukti, sehingga prosesnya dapat segera P21.

"Sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap P21," kata Fadil.

Adapun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, yang sejauh ini sudah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan.

Kemudian ada tiga tersangka lainnya adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba

Ferdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Viral Foto Ferdy Sambo Tengah Duduk Santai di Rumah, Cek Faktanya
Viral Foto Ferdy Sambo Tengah Duduk Santai di Rumah, Cek Faktanya

Beredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba

Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perlawanan Balik Kejagung di Tengah Isi Panas Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Polri
VIDEO: Perlawanan Balik Kejagung di Tengah Isi Panas Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Polri

Sumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya