Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

30 Pendemo desak gubernur Kaltim cabut 330 izin tambang bermasalah

30 Pendemo desak gubernur Kaltim cabut 330 izin tambang bermasalah Aksi Koalisi Anti Mafia Tambang Kaltim. ©2016 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Sekitar 30 pegiat antitambang yang tergabung dalam koalisi antimafia tambang Kalimantan Timur, Rabu (11/5) pagi, demonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Samarinda. Mereka mendesak gubernur segera mencabut ratusan izin tambang bermasalah, tidak bersertifikat clean and clear (CnC).

Mereka membentangkan spanduk 'Waktumu Sudah Habis Gubernur', mengingatkan batas waktu gubernur mencabut dan mengevaluasi izin tambang CnC adalah Kamis (12/5) besok. Pegiat juga menyebut Samarinda adalah ibu kota provinsi pertambangan batu bara.

"Besok, hari terakhir gubernur mencabut izin tambang bermasalah, tidak CnC. Data kami ada 330 izin tambang di Kaltim tidak CnC. Itu ada di Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Samarinda dan Kutai Barat," kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Merah Johansyah kepada merdeka.com di sela demo.

Orang lain juga bertanya?

Diterangkan Merah, Permen ESDM No 43/2015 tentang Evaluasi dan Penertiban Izin Tambang Bermasalah, menjadi acuan agar gubernur menggunakan wewenangnya mengevaluasi tambang bermasalah.

"Juga mengacu pada hasil koordinasi supervisi bersama dengan KPK sejak 2014-2016, bahwa gubernur berwenang mencabut dan mengevaluasi izin tambang bermasalah itu," ujar Merah, seraya menyerahkan data 330 izin tambang itu kepada merdeka.com.

"Batas waktu besok, pascadikeluarkannya Permen itu, agar gubernur mengevaluasi izin tambang bermasalah tidak CnC. Itu jelas disebutkan dalam hasil koordinasi supervisi bersama KPK selama 90 hari, berakhir pada 12 Mei 2016," tambah Merah.

"Kalau gubernur tidak melakukan pencabutan dan evaluasi izin tambang bermasalah, karena ini gerakan nasional koalisi antimafia tambang, maka kami akan gugat gubernur melalui Citizen Lawsuit. Gubernur, sebagaimana diatur Undang-undang No 23/2014, punya wewenang, tidak lagi ditangani Bupati dan Wali Kota di daerah," jelasnya.

Desakan agar 330 izin tambang di Kaltim bermasalah itu dicabut dan dievaluasi, semakin menguat, setelah 24 warga Kaltim dimana sebagian besar anak-anak, meregang nyawa di kolam bekas tambang di Samarinda, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

"Apalagi, sudah 24 nyawa melayang di lubang dan kolam bekas tambang batu bara, di 17 konsesi perusahaan tambang. Juga ada 42 izin perusahaan tambang ada di hutan konservasi taman hutan raya (Tahura) di Kaltim, harus dicabut," pungkas Merah. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Protes Ada Tambang Pasir, Warga Sekampung di Lumajang Cor Jalan
Protes Ada Tambang Pasir, Warga Sekampung di Lumajang Cor Jalan

Budi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Demo Sopir Truk Batubara Memanas, Jendela Dilempari dan Desak Gubernur Jambi Keluar
Demo Sopir Truk Batubara Memanas, Jendela Dilempari dan Desak Gubernur Jambi Keluar

Mereka menuntut akses menuju tambang yang sebelumnya ditutup agar kembali dibuka baik dari jalur darat maupun Sungai Batanghari Jambi.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato Dibakar, Pendemo Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang
Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato Dibakar, Pendemo Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang

Massa diketahui menuntut ganti rugi lahan tambang.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Kantor Bupati Pohuwato Usai Dibakar Massa Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang, 10 Polisi Terluka
Kondisi Terkini Kantor Bupati Pohuwato Usai Dibakar Massa Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang, 10 Polisi Terluka

Polisi menyebut situasi terkini sudah kondusif setelah pembakaran kantor bupati Pohuwato

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan

Warga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.

Baca Selengkapnya
Belasan Orang Teridentifikasi Sebagai Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi
Belasan Orang Teridentifikasi Sebagai Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Demo sopir truk di Jambi berujung pada perusakan kantor gubernur

Baca Selengkapnya
Warga Kosambi Tangerang Murka, Rusak & Bakar Truk Tambang Langgar Jam Operasi dan Sebabkan Banyak Kecelakaan
Warga Kosambi Tangerang Murka, Rusak & Bakar Truk Tambang Langgar Jam Operasi dan Sebabkan Banyak Kecelakaan

Warga menyebut Peraturan Bupati soal jam operasional truk tambang di wilayah Kosambi sekadar pajangan. Mereka minta pemkab tutup aktivitas tambang.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Bertambah jadi 26 Orang
Tersangka Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Bertambah jadi 26 Orang

Peran ke-26 tersangka berbeda-beda. Namun secara garis besar tindak pidana yang dilakukan seputar pembakaran kantor Bupati Pohuwato

Baca Selengkapnya