30 Persen Kendaraan Dinas Pemda Karawang menunggak Pajak
Merdeka.com - Data Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Jawa Barat menyebutkan, sekitar 30 persen kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih menunggak pajak.
"Masih, untuk di Karawang masih ada kendaraan dinas yang menunggak pajak," kata Neng Ida Hamidah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang, Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Jabar, di Karawang, Selasa (10/7).
Catatan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang Bappeda Jabar, kendaraan dinas yang menunggak pajak merupakan kendaraan sepeda motor.
"Jadi sebagian besar kendaraan dinas di Karawang tidak menunggak pajak," jelas Neng.
Sementara itu, terkait dengan program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak, itu tidak berlaku untuk kendaraan dinas. Artinya, kendaraan dinas tetap diberlakukan untuk Bea Balik Nama serta Denda Pajak.
"Program ini diberlakukan untuk kendaraan pribadi. Kendaraan dinas yang menunggak pajak, tetap diberlakukan biaya balik nama dan dikenakan denda," ungkapnya.
Sejak beberapa hari terakhir hingga kini, ribuan wajib pajak kendaraan bermotor memadati kantor Samsat Karawang menyusul digulirkannya program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Jabar.
"Sejak beberapa hari terakhir, antusiasme masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi," tutur Neng.
Dia mengatakan, hal itu terjadi karena masyarakat Karawang banyak yang memanfaatkan program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak yang telah digulirkan Bappeda Jabar.
"Program ini digulirkan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 211 kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Banten tidak diketahui keberadaannya.
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaDenda telat bayar pajak mobil 1 bulan: 25% PKB + denda SWDKLLJ.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan memperkuat sinergi antara daerah dalam sektor pendapatan.
Baca SelengkapnyaDalam uji emisi yang digelar tersebut terdaftar sebanyak 351 motor dan 91 mobil dinas termasuk mobil anggota.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaMaurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.
Baca Selengkapnya