30.201.602 Sim card sudah teregistrasi sesuai NIK & Nomor KK
Merdeka.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahmad Ramli mengungkapkan, sudah ada 30.201.602 sim card yang berhasil melaksanakan registrasi ulang sesuai dengan NIK dan nomor KK. Jumlah ini terhitung sejak registrasi ulang sim card dibuka sampai 1 November 2017.
"Sampai dengan jam 16.30 WIB barusan, sudah 30.201.602 sim card yang diregistrasi," kata Ahmad saat memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Kepada pelanggan yang belum melakukan registrasi sim card, Ahmad mengajak untuk segera melaksanakannya. Registrasi ulang sim card masih dibuka sampai 28 Februari 2018.
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Kapan pra-registrasi Galaxy Ring dimulai di Indonesia? Samsung telah memulai pra-registrasi untuk pembelian Galaxy Ring di Indonesia sejak 11 November yang lalu.
-
Kapan batas waktu untuk mengaktifkan ulang nomor yang hilang? Pengaktifan ulang nomor hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari setelah masa tenggang berakhir.
-
Kapan pembayaran prabayar dilakukan? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana cara mendaftar SIM secara online? Langkah awal untuk mendaftar SIM secara online adalah dengan mengunjungi aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa ditemukan di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi, maka akan dilakukan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir totalnya pada 28 April 2018," tegasnya.
Ahmad menekankan, registrasi ulang sim card ini guna memberikan rasa aman dan kepastian kepada pelanggan operator seluler. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir dengan adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan yang sudah teregistrasi
"Operator menjamin perlindungan data pelanggan. Jadi hoax yang banyak beredar dan mengatakan data pelanggan akan disalahgunakan tidak perlu dilakukan. Karena sesuai ISO 270001 bahwa operator akan menjamin data pelanggan," jelasnya.
Dia mengingatkan, pelanggan jangan menunggu batas waktu berakhir baru melakukan registrasi sim card. Sebaiknya dilakukan mulai sekarang, mengikuti antusiasme 30.201.602 pelanggan sudah meregistrasi.
"Jadi pesan kami yang pertama adalah, masyarakat ikuti yang sudah melakukan registrasi ini," pungkasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengingat adanya penambahan waktu hingga tanggal 10 September 2024, artinya terhitung hari ini 6 September 2024 tinggal 4 hari lagi pendaftaran akan ditutup.
Baca SelengkapnyaMenjelang penutupan pendaftaran, website pendaftaran CPNS atau PPPK mengalami gangguan atau down server.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaSampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaPengumuman ini tercantum dalam surat pengumuman BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaBagi calon pelamar yang belum sempat mendaftarkan, ini menjadi kesempatan untuk segera mendaftar. Segera siapkan berkas dokumen yang dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaDari total pendaftar, sebanyak 1.535.206 pelamar telah berhasil mengunggah dokumen persyaratan mereka melalui SSCASN.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca Selengkapnya