3.071 Napi di Lampung dapat remisi Hari Raya Idul Fitri
Merdeka.com - Sebanyak 3.071 narapidana beragama Islam di Provinsi Lampung menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Dari 3.071 orang itu, sebanyak 18 orang langsung mendapatkan remisi bebas dan bisa merayakan Lebaran bersama sanak keluarganya di rumah.
"Remisi ini diberlakukan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, dan juga dikhususkan untuk warga muslim," kata Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setiawan, di Bandar Lampung, Senin (27/6).
Dia mengatakan, remisi hari raya Idul Fitri hanya dikhususkan bagi napi yang beragama Islam, ini diberikan agar mereka dapat merasakan hari kemenangan tersebut.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Kenapa napi dan tahanan di Lapas Curup membersihkan masjid? Persiapan bahkan dilakukan sebelum datangnya bulan suci Ramadan. Para napi dan tahanan bergotong royong membersihkan masjid, seperti yang dilakukan warga binaan Lapas Curup, Rejanglebong, Bengkulu.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
"Yang mendapatkan remisi ini pun harus berkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan masa tahanan," terangnya demikian ditulis Antara.
Erwin melanjutkan, apabila napi sedang mendapatkan masalah atau terlibat perkelahian di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan remisi, bahkan jika dinilai berat haknya akan dicabut.
Pemberian remisi ini dijelaskannya, berdasarkan petunjuk pelaksanaan pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan HAM warga binaan pemasyarakatan.
"Remisi ini memang dimaksudkan mengurangi narapidana yang ada di dalam lapas, karena perlu diketahui jumlah penghuninya sudah sangat melebihi kapasitas," tegasnya.
Di ketahui Lapas di Provinsi Lampung sudah melebihi kapasitas, dan untuk antisipasi terjadi tindak keributan pihaknya memberlakukan program pemindahan warga binaan dengan waktu yang ditentukan.
"Pemindahan dilakukan untuk antisipasi jika napi membuat sebuah kelompok, jangan sampai itu terjadi maka dilakukan program tersebut," beber Erwin.
Untuk lingkungan di mana mantan warga binaan tinggal, harus memberikan dukungan moril dalam bentuk apa pun agar dirinya tidak kembali terjerumus kepada tindak kejahatan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya