3.071 Narapidana di Lampung dapat remisi Lebaran
Merdeka.com - Sebanyak 3.071 narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Remisi diberikan bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama di lapas.
"Remisi ini diberlakukan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, dan juga dikhususkan untuk warga muslim," kata Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Erwin Setiawan, di Bandarlampung, Senin (27/6) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, remisi hari raya Idul Fitri hanya dikhususkan bagi napi yang beragama Islam, ini diberikan agar mereka dapat merasakan hari kemenangan tersebut.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
Tahun ini pun ada napi yang langsung bebas sebanyak 18 orang dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi yakni 3.071 orang itu.
"Yang mendapatkan remisi ini pun harus berkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan masa tahanan," katanya.
Dia melanjutkan, apabila napi sedang mendapatkan masalah atau terlibat perkelahian di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan remisi, bahkan jika dinilai berat haknya akan dicabut.
Pemberian remisi ini dijelaskannya, berdasarkan petunjuk pelaksanaan pemberlakukan peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan HAM warga binaan pemasyarakatan.
"Remisi ini memang dimaksudkan mengurangi narapidana yang ada di dalam lapas, karena perlu diketahui jumlah penghuninya sudah sangat melebihi kapasistas," kata dia.
Lapas di Provinsi Lampung sudah melebihi kapasitas, dan untuk antisipasi terjadi tindak keributan pihaknya memberlakukan program pemindahan warga binaan denga waktu yang ditentukan.
"Pemindahan dilakukan untuk antisipasi jika napi membuat sebuah kelompok, jangan sampai itu terjadi maka dilakukan program tersebut," katanya.
Untuk lingkungan di mana mantan warga binaan tersebut tinggal, harus memberikan dukungan moril dalam bentuk apa pun agar dirinya tidak kembali terjerumus ke lubang yang sama. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya