31 Motor Gunakan Knalpot Bising di Banjarmasin Ditilang
Merdeka.com - Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menilang 31 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bersuara bising.
"Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan di Mapolresta Banjarmasin," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan melalui Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, dilansir Antara, Minggu (2/5).
Dikatakannya bahwa penindakan terhadap pengendara berknalpot bising itu pada hari Sabtu (1/5) sekitar pukul 23.00 WITA sampai Ahad dini hari di seputaran Jalan Sudirman Banjarmasin.
Kompol Gustaf menegaskan bahwa penggunaan knalpot bersuara bising sangat berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain, baik saat berkendara di jalan maupun yang tinggal pada permukiman setempat, khusus saat penduduk beribadah, belajar, ataupun istirahat.
Dasar tindakan itu dijelaskannya tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu pengenaan tilang.
Penindakan terhadap knalpot bising tersebut, lanjut dia, juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ambang batas kebisingan maksimal untuk motor berkapasitas kurang dari 80 cc adalah 77 desibel, kapasitas 80 cc sampai dengan 175 cc adalah 83 dB, sedangkan untuk kapasitas di atas 175 cc adalah 80 dB.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada pihak sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong
Baca SelengkapnyaSaat kampanye, ratusan motor tersebut menggunakan knalpot brong sehingga melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaSanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.
Baca SelengkapnyaSaat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaGanjar tak menampik Purbalingga merupakan salah satu kabupaten penghasil knalpot terbaik.
Baca SelengkapnyaSaking randomnya membuat pengguna jalan lain sampai melongo. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaRatusan anggota Pancak Silat diamankan oleh Aparat Kepolisian Blora pada Senin (31/7)
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca Selengkapnya