31 Napi di Lapas Jambi Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Idulfitri
Merdeka.com - Sebanyak 31 orang warga binaan di lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam wilayah Provinsi Jambi langsung bebas setelah mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Ada 31 orang warga binaan yang di mendapatkan RK II yang langsung bebas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi, Kamis (13/5) seperti dikutip dari Antara.
Warga binaan tersebut tersebar di Lapas kelas IIA Jambi 21 orang, Lapas Kelas II B Sarolangun satu orang dan dua orang di Lapas kelas IIB Kuala Tungkal. Kemudian enam orang di Lapas kelas II B Muaro Bungo dan satu orang di Lapas Kelas II B Tebo.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
Selain 31 orang warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas tersebut, juga terdapat 2.520 orang warga binaan lainnya yang tersebar di sebelas lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jambi yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut yakni 573 orang napi di Lapas kelas IIA Jambi, 225 orang napi di Lapas kelas IIB Sarolangun, 253 orang napi di Lapas kelas IIB Bangko dan 296 napi di Lapas kelas IIB Muaro Bungo.
Kemudian 207 napi di Lapas kelas IIB Tebo, 215 napi di Lapas kelas IIB Kuala Tungkal, 135 napi di Lapas kelas IIB Muara Bulian dan 380 napi di Lapas Narkotika kelas II Muara Sabak. Selanjutnya 92 napi Lapas Perempuan kelas IIB Jambi, 102 orang napi di Rutan kelas IIB Sungai Penuh dan 73 napi di LPKA Muara Bulian.
Sebanyak 19 orang anak binaan di Lapas kelas IIB Bungo dan LPKA Muara Bulian juga mendapatkan remisi hari raya.
"Tahun ini juga terdapat satu orang napi terorisme yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri, napi terorisme tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," kata Aris Munandar.
Dijelaskan Aris Munandar napi terorisme yang memenuhi syarat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan yakni napi yang sudah mendapat rekomendasi dari Densus 88 karena sudah bekerja sama. Kemudian yang bersangkutan sudah menjalani deradikalisasi atau pembinaan.
Sebanyak 2.551 orang napi yang mendapat remisi hari raya tersebut merupakan napi yang terjerat kasus terorisme, narkotika, ilegal fishing dan ilegal traficking.
Pengurangan masa tahanan yang didapatkan oleh napi tersebut bervariasi mulai 15 hari sampai dua bulan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca Selengkapnya