Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

31 Napi di Lapas Jambi Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Idulfitri

31 Napi di Lapas Jambi Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Idulfitri Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 31 orang warga binaan di lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam wilayah Provinsi Jambi langsung bebas setelah mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Ada 31 orang warga binaan yang di mendapatkan RK II yang langsung bebas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi, Kamis (13/5) seperti dikutip dari Antara.

Warga binaan tersebut tersebar di Lapas kelas IIA Jambi 21 orang, Lapas Kelas II B Sarolangun satu orang dan dua orang di Lapas kelas IIB Kuala Tungkal. Kemudian enam orang di Lapas kelas II B Muaro Bungo dan satu orang di Lapas Kelas II B Tebo.

Selain 31 orang warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas tersebut, juga terdapat 2.520 orang warga binaan lainnya yang tersebar di sebelas lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jambi yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut yakni 573 orang napi di Lapas kelas IIA Jambi, 225 orang napi di Lapas kelas IIB Sarolangun, 253 orang napi di Lapas kelas IIB Bangko dan 296 napi di Lapas kelas IIB Muaro Bungo.

Kemudian 207 napi di Lapas kelas IIB Tebo, 215 napi di Lapas kelas IIB Kuala Tungkal, 135 napi di Lapas kelas IIB Muara Bulian dan 380 napi di Lapas Narkotika kelas II Muara Sabak. Selanjutnya 92 napi Lapas Perempuan kelas IIB Jambi, 102 orang napi di Rutan kelas IIB Sungai Penuh dan 73 napi di LPKA Muara Bulian.

Sebanyak 19 orang anak binaan di Lapas kelas IIB Bungo dan LPKA Muara Bulian juga mendapatkan remisi hari raya.

"Tahun ini juga terdapat satu orang napi terorisme yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri, napi terorisme tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," kata Aris Munandar.

Dijelaskan Aris Munandar napi terorisme yang memenuhi syarat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan yakni napi yang sudah mendapat rekomendasi dari Densus 88 karena sudah bekerja sama. Kemudian yang bersangkutan sudah menjalani deradikalisasi atau pembinaan.

Sebanyak 2.551 orang napi yang mendapat remisi hari raya tersebut merupakan napi yang terjerat kasus terorisme, narkotika, ilegal fishing dan ilegal traficking.

Pengurangan masa tahanan yang didapatkan oleh napi tersebut bervariasi mulai 15 hari sampai dua bulan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya