312 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp318,24 Juta Disita di Kudus
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah melakukan penindakan lagi terhadap mobil pengangkut rokok ilegal sebanyak 312.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp318,24 juta.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, di Kudus, Rabu, pengungkapan tersebut berlangsung Minggu (19/12) dini hari, setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Tim Bea Cukai Kudus segera menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pemantauan dan pencarian di Jalan Jepara-Kudus. Tak berselang lama, tim berhasil menemukan lokasi mobil minibus di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara saat mobil sedang terparkir di depan sebuah bangunan.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Dimana mobil itu ditemukan? Ketika polisi menarik sisa-sisa mobil tersebut dari air, mereka menemukan kerangka yang seminggu kemudian dipastikan bahwa kerangka tersebut milik William Moldt.
-
Siapa yang menemukan mobil itu? Mobil Moldt ditemukan oleh mantan penduduk daerah sekitar dengan menggunakan Google Earth.
-
Bagaimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Dimana Mobil Ketek mangkal? Kemudian, setelah jembatan Ampera selesai dibangun, bagian bawahnya kerap dijadikan tempat mangkal para oplet dengan berbagai rute.
-
Di mana Mobil Si Jampang berkeliling? Layanan Mobil Si Jampang kini beroperasi ke wilayah-wilayah pemukiman yang tersebar di 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
Di dalam mobil tersebut ditemukan 312.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Kemudian tim memeriksa bangunan dan berhasil menemukan pemilik barang.
Adapun potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp209,14 juta.
Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.
Dalam pemasaran/penjualan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli. Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai, sehingga melanggar Undang-Undang Cukai.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaWarga Palembang menemukan 22 kilogram sabu di dalam mobil tak bertuan yang terparkir di depan musala.
Baca Selengkapnya