315 Narapidana di Makassar Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Orang Bebas
Merdeka.com - Lima narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan. Lima narapidana tersebut menerima remisi bebas karena telah memenuhi syarat.
Kepala Rutan Makassar, Sulistyadi mengatakan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi 17 Agustus sebanyak 315 orang. Dari jumlah tersebut 310 narapidana mendapatkan remisi umum I dan lima orang lainnya mendapatkan remisi bebas.
"Lima orang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) II dengan pemotongan masa hukuman 1 hingga 3 bulan," kata Sulistyadi kepada wartawan, Selasa (17/8).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Sulistyadi menjelaskan bahwa hanya 20 persen narapidana dari total 1.644 orang di Rutan Makassar memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik.
"Syarat administratif yakni narapidana bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum. Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaTurut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya