3.195 Konten radikalisme diblokir Kominfo
Merdeka.com - 3.195 konten radikalisme diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 21 Mei. Pemblokiran ini dilakukan dalam 10 hari dengan dibantu sistem Artificial Intelligence System (AIS).
"Jadi temuan per tanggal 21 Mei selama kurang lebih 10 hari ditepis menggunakan AIS, yang dimiliki oleh Kominfo, itu kita sudah blokir sekitar 3.195 konten yang mengandung radikalisme," kata Dirjen IKP Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti di kantor Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/5).
Ribuan konten tersebut ditemukan kominfo lewat beragam platform. Khususnya platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Telegram dan Youtube.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Bagaimana cara Kominfo menyusun regulasi AI? Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI. Menurutnya, pendekatan horizontal melalui pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika AI.
-
Apa yang sedang disusun Kominfo mengenai AI? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
-
Apa yang diusulkan Kemenkominfo terkait AI? 'Kita mengusulkan agar bagaimana digital divide bisa dihilangkan dengan mengedepankan inklusivitas dari semua negara yang mengembangkan AI,' tutur Wamenkominfo Nezar Patria dalam Ministerial Session Regional Approach to Advance Ethical Governance of Artificial Intelligence, di Brdo Congress Centre, Slovenia, Senin (5/2).
-
Apa itu Konten AI? Konten AI adalah konten yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI, yang dapat berupa teks, gambar, video, dan audio.
Kominfo mencatat dalam setahun terakhir sebanyak 800 ribu akun media sosial telah diblokir akibat mengandung konten terlarang. Seperti konten radikalisme, terorisme dan pornografi.
"Mayoritas kalau yang tahun lalu masalah pornografi. Tapi yang terorisme dan sebagainya juga cukup banyak," kata dia.
Diketahui, Kominfo terus menyaring konten-konten terlarang dengan intensitas yang ditingkatkan seiring terjadinya serangkaian aksi terorisme. Konten berbau radikalisme hingga berita bohong atau hoaks ditemukan di hampir di semua platoform media sosial.
"Jadi dengan AIS, sensor internet milik Kominfo kami terus melakukan pencarian dengan frekuensi yang lebih sering saat ini," kata Rosarita.
Reporter: M Raditya Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaTikTok punya cara menghapus video-video yang melanggar panduan komunitas.
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023 ini, lebih kurang 40 ribu situs judi online sudah diblokir.
Baca SelengkapnyaJumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaSulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika per 1 September 2024 telah memutus akses terhadap lebih dari 3.367.632 konten judi online bekerja sama instansi terkait.
Baca SelengkapnyaKomisi Digital semakin aktif dalam memerangi judi online. Dalam satu minggu, sebanyak 49 ribu konten judi online telah diblokir.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.
Baca Selengkapnya