32 Orang Ditangkap Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Cipondoh Dihuni Bagian Penagihan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang dijadikan tempat usaha pinjaman uang secara online (Pinjol) ilegal di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sebanyak 32 orang pekerja diamankan ketika mereka sedang menggunakan perangkat komputer di lantai dua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan 32 orang itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Ada 32 orang yang diamankan, akan kita bawa. Peran dan jabatannya akan disampaikan," terang Yusri di lokasi Rukan Green Like City, Cipondoh, Kamis (14/10).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Yusri menjelaskan, penggerebakan jasa pinjaman online ilegal setelah pihaknya mendapati laporan dari masyarakat. Hasil patroli siber polisi kemudian menemukan tempat usaha ilegal yang sudah meresahkan banyak orang.
"(Pinjol) Di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.
Yusri juga menyaksikan adanya gambar porno pada perangkat komputer yang digunakan para juru tagih online di kantor Pinjol tersebut.
"Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno," jelas dia.
Lebih detil dia menyebutkan, kalau rumah kantor yang berada di Green Lake, Cipondoh itu dihuni oleh bagian penagihan, di bawah kendali PT Indo Tekno Nusantara.
Dengan tegas Yusri mengungkapkan kalau operasi pemberantasan Pinjol ilegel itu, sesuai instruksi Kapolri. Karena aktifitas usaha ilegal pada jasa keuangan itu, meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Bahkan banyak korban yang stres akibat adanya ancaman maupun tagihan yang ada. Ini langsung ditindak oleh krimsus," kata dia.
Menurutnya, dalam satu bulan terakhir sudah 4 orang pelaku utama dalam kasus pinjaman uang secara daring ini berhasil diamankan.
"PMJ berhasil melakukan pengamanan terhadap 4 lokasi dan 4 tersangka utama. Yang di sini, ada 7 ruko dan 4 lantai," kata dia
Dari rumah tersebut, polisi juga mendapati beberapa orang yang memiliki peranan berbeda-beda.
"PT ITN yang merupakan penagih. Ada 7 ruko 4 lantai. Disini ada tim analis, telemarketing dan kolektor penagih. Untuk menagih ada dua cara yang dilakukan dengan cara langsung dan dengan melakukan penagihan melalui medsos yang Ada," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaTotal 24 tersangka berhasil diringkus polisi. Empat orang masih buron.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaPara tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaRibuan rekening tersebut dikirimkan sindikat tersebut ke bandar judi online di Kamboja.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Selengkapnya