32 PSK dari Uzbek, Maroko, Rusia & Vietnam ditangkap imigrasi
Merdeka.com - 32 Wanita warga negara asing diciduk pihak Direktorat Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Mereka diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK) asing di Indonesia.
"Kita berhasil amankan 32 orang perempuan yang terdiri dari berbagai warga negara asing, jadi bukan hanya 1 negara asing. Ada dari Kazakhstan 5 orang, Uzbekistan 5 orang, Vietnam 11 orang dari Maroko 5 orang, dari Russia 1 orang RRT 5 orang keseluruhannya 32 orang," ujar Direktur Pengawasan Tindak Pidana Keimigrasian, Yurod Saleh, Jumat (13/1).
Yurod menuturkan ketiga puluh dua perempuan yang diduga merupakan Pekerja Seks Komersial diringkus di tempat tempat hiburan malam, Kamis (12/1). Dalam operasi itu, ada dua lokasi yang dilakukan penangkapan yakni Bogor dan Jakarta.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Barang bukti yang disita petugas, antara lain 25 paspor, alat kontrasepsi, ponsel, dan dompet. Sementara 7 orang lainnya yang tidak diketahui keberadaan paspornya akan ditelusuri lebih lanjut untuk menentukan proses hukumnya.
"Diduga mereka telah melanggar tindak pidana keimigrasian sesuai pasal 116 dan 122 huruf a dan kita penyidik sedang mendalami (untuk 7 paspor yang belum diamankan)," jelasnya.
Untuk penggunaan visa, Yurod menuturkan 32 orang PSK itu menggunakan visa kunjungan dan visa on arrival. Atas pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa, PSK tersebut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Mereka datang menggunakan visa kunjungan dan visa on arrival yang sebetulnya itu bukan untuk kegiatan kegiatan seperti ini jadi mereka dikenakan pasal 122 mereka telah menyalahgunakan izin tinggal itu ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ke-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca Selengkapnya37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim
Baca Selengkapnya31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja seks terjaring razia di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo bukan warga lokal. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca Selengkapnya