32 Sengketa Pilkada Lanjut Tahap Pembuktian di MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 32 perkara sengketa Pilkada 2020 yang akan diteruskan dalam sidang tahapan pembuktian pada 22 Februari sampai 4 Maret 2021 nanti.
"32 Perkara (yang lanjut dalam tahapan pembuktian)," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (18/2).
Evi menjelaskan hasil tersebut didapat setelah 132 perkara yang telah disidangkan pada 15-17 Februari 2021 kemarin, dengan keputusan 100 perkara dismissal atau tidak akan lanjut ke tahap pembuktian.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
Dari 100 perkara yang tidak dilanjut tersebut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapar diterima, 6 permohonan ditarik kembali, 2 permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Sedangkan untuk daftar 32 perkara perkara sengketa Pilkada 2020 yang akan diteruskan dalam sidang tahapan pembuktian, berikut jadwalnya sidang yang dikutip dari website MK:
1. Bupati Belu, 22 Februari 2021
2. Gubernur Kalimantan Selatan, 22 Februari 2021
3. Bupati Sumba Barat, 22 Februari 2021
4. Bupati Kotabaru, 23 Februari 2021
5. Gubernur Jambi, 23 Februari 2021
6. Bupati Malaka, 23 Februari 2021
7. Bupati Sekadau, 24 Februari 2021
8. Bupati Bandung, 24 Februari 2021
9. Bupati Sumbawa, 24 Februari 2021
10. Bupati Pesisir Barat, 24 Februari 2021
11. Bupati Boven Digoel, 25 Februari 2021
12. Bupati Samosir, 25 Februari 2021
13. Bupati Morowali Utara, 25 Februari 2021
14. Bupati Mandailing Natal, 25 Februari 2021
15. Bupati Solok, 26 Februari 2021
16. Bupati Nabire, 26 Februari 2021
17. Bupati Nabire, 26 Februari 2021
18. Bupati Teluk Wondama, 26 Februari 2021
19. Bupati Indragiri Hulu, 1 Maret 2021
20. Bupati Nias, 1 Maret 2021
21. Bupati Yalimo, 1 Maret 2021
22. Wali Kota Banjarmasin, 1 Maret 2021
23. Bupati Halmahera Utara, 2 Maret 2021
24. Bupati Labuhanbatu, 2 Maret 2021
25. Bupati Karimun, 2 Maret 2021
26. Bupati Labuhanbatu Selatan, 2 Maret 2021
27. Bupati Konawe Selatan, 3 Maret 2021
28. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, 3 Maret 2021
29. Bupati Tojo Una-Una, 3 Maret 2021
30. Bupati Rokan Hulu, 3 Maret 2021
31. Bupati Tasikmalaya, 4 Maret 2021
32. Wali Kota Ternate, 4 Maret 2021
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaSidang ini sudah dimulai dari 6 Juni, lalu 7 Juni dan akan dituntaskan hari ini, 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPerkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca SelengkapnyaPada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.
Baca SelengkapnyaMK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca Selengkapnya