Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

325 Orang dan 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

325 Orang dan 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla Asap kebakaran hutan di Kalimantan. ©TRI ISWANTO/AFP

Merdeka.com - Total lebih kurang 7.264 kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah titik di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sampai hari ini, 325 orang dan 11 korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka

"Terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah disidik oleh keenam polda, dari 281 laporan polisi. 37 laporan polisi di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilajukan proses persidangan. Sisanya masih dalam proses melengkapi berkas perkara," ungkap Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran di Bareskrim Polri, Senin (30/9).

"Kemudian untuk korporasi, ada 95 korporasi yang dilakukan penegakan hukum. 11 di antaranya sudah dilaksanakan penyidikan dan 84 dalam proses penyelidikan," lanjutnya.

Orang lain juga bertanya?

Adapun 11 korporasi yang sudah dilakukan penyidikan yakni PT AP, PT SSS, PT HBL, PT DSPP, PT MAS, PT MIB, PT BIT, PT PGK, PT GBSM, PT SAP, dan PT SISU.

Fadil meyakinkan, polisi akan terus menyelidiki kasus kebakaran hutan meskipun titik api dan dampak asap sudah berkurang.

"Walaupun akan turun musim hujan, penegakan hukum akan terus kita lakukan. Jadi penegakan hukum tidak berhenti ketika asap sudah selesai, namun penegakan hukum akan kita teruskan sampai dengan proses penyidikannya dinyatakan lengkap," ucapnya.

Menurutnya, hal ini menjadi bukti keseriusan Polri dan jajarannya dalam mengawal karhutla.

"Ini membuktikan keseriusan Polri beserta jajaran untuk melaksanakan dan mengawal agar tidak terjadi kembali kebakaran hutan yang menyebabkan terjadinya asap yang mengganggu roda perekonomian, kesehatan dan lingkungan," tuturnya.

Fadil menjelaskan, pihaknya tak pandang bulu dalam menindak pelaku kebakaran hutan. Menurutnya, siapa pun pelaku akan dikenakan tindak pidana.

"Kami tidak pandang bulu, kami konsisten siapapun yang melakukan tindak pidana, lalai dalam menjaga konsesinya, pasti kita akan melakukan penindakan hukum yang tegas," katanya.

Dia menambahkan, para pelaku kebakaran hutan akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.

Adapun ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 Miliar hingga Rp15 Miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Bahu Membahu Lakukan Pendinginan Lahan Terbakar 312 Hektare di Riau
Polisi Bahu Membahu Lakukan Pendinginan Lahan Terbakar 312 Hektare di Riau

Lahan seluas 312 Hektare di Inhu Riau terbakar. Proses pendinginan masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 34 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lahan di Riau & Paling Banyak di Rohil
Sepanjang 2023, 34 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lahan di Riau & Paling Banyak di Rohil

Luas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Karhutla di Sumsel Sekarang Lebih Parah Dibanding 2019, Ini Penyebabnya
Karhutla di Sumsel Sekarang Lebih Parah Dibanding 2019, Ini Penyebabnya

Karhutla terparah terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu Timur, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.

Baca Selengkapnya
Karhutla di Kalsel Sebabkan Kasus Ispa Meningkat, Tim Gabungan Diturunkan
Karhutla di Kalsel Sebabkan Kasus Ispa Meningkat, Tim Gabungan Diturunkan

Karhutla di Kalsel kini menjadi prioritas penanganan semua pihak

Baca Selengkapnya
Polri Berjibaku Padamkan Karhutla: Pantang Pulang Sebelum Padam
Polri Berjibaku Padamkan Karhutla: Pantang Pulang Sebelum Padam

Pemadaman karhutla juga menggunakan alat berat dan helikopter

Baca Selengkapnya
Karhutla Mulai Marak di Sumsel, Puluhan Hektare Lahan Terbakar dalam Sehari
Karhutla Mulai Marak di Sumsel, Puluhan Hektare Lahan Terbakar dalam Sehari

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai marak terjadi di Sumatera Selatan bersamaan dengan datangnya puncak musim kemarau.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Cerita Tim Karhutla 4 Hari Bahu Membahu Padamkan Kebakaran Lahan
Cerita Tim Karhutla 4 Hari Bahu Membahu Padamkan Kebakaran Lahan

Puluhan personel dikerahkan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya
300 Hektare Hutan Lindung di Danau Toba Terbakar, Ini Penyebabnya
300 Hektare Hutan Lindung di Danau Toba Terbakar, Ini Penyebabnya

Kepastian karhutla akibat ulah petani, kata Yuliani, setelah kepolisian bersama Dinas LHK Sumut melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Karhutla Sumsel Meluas, Api Bermunculan di Wilayah Tiga Kabupaten
Karhutla Sumsel Meluas, Api Bermunculan di Wilayah Tiga Kabupaten

Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan semakin meluas. Selain Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir, api mulai bermunculan di Banyuasin.

Baca Selengkapnya