329 Konten Medsos Kena Teguran Virtual Police, Paling Banyak di Twitter
Merdeka.com - Virtual Police setidaknya telah memberikan teguran terhadap 329 konten media sosial diduga berisi bermuatan sara dan ujaran kebencian yang berpotensi melanggar tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Siber Bareskrim Polri yang dihimpun pada periode 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police," Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/4).
Ahmad menyampaikan kalau keseluruhan konten tersebut diverifikasi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Lalu, dari 329 konten, sebanyak 200 konten dinilai lolos verifikasi yang dinilai memenuhi syarat ujaran kebencian dan SARA.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa itu verifikasi? Verifikasi adalah pemeriksaan kebenaran suatu laporan.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa saja poin utama dalam surat edaran etika AI Kominfo? Berikut beberapa kebijakan AI dalam surat edaran Menkominfo Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artificial: InklusivitasPenyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.KemanusiaanPenyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang. KeamananPenyelenggara Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna Sistem Elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.AksesibilitasSetiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika Kecerdasan Artifisial yang berlaku. TransparansiPenyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu dilandasi data yang digunakan untuk penyalahgunaan data dalam dengan transparansi menghindari mengembangkan inovasi teknologi. Kredibilitas dan AkuntabilitasPenyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atauinovasi yang dihasilkan. Perlindungan Data PribadiPenyelenggaraan Kecerdasan Artifisial memastikan pelindungan data pribadi ketentuan peraturan perundang-undangan.Pembangunan dan Lingkungan BerkelanjutanPenyelenggaraan Kecerdasan Artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak ditimbulkan terhadap manusia, yang lingkungan, dan manusia hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial. Kekayaan lntelektualPenyelenggaraan Kecerdasan Artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dimaksud dengan verifikasi? Verifikasi adalah proses mengkonfirmasi kebenaran atau keakuratan sesuatu.
"Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi, kemudian 38 konten dalam proses verifikasi," kata Ahmad.
Lalu dari 329 konten yang berpotensi memiliki muatan ujaran kebencian dan sara, Ahmad menyebut paling banyak tersebar pada media sosial Twitter, disusul Facebook, dan lain-lain.
"Pada periode dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi oleh jenis platform Twitter sebanyak 195 konten, dan Facebook sebanyak 112," sebut Ahmad.
Sebelumnya, dalam proses peringatan ini, pihak Bareskrim Polri telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.
Akun yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian dikirimkan pesan peringatan dua kali untuk menghapus konten yang mereka posting. Jika postingan tidak kunjung dihapus oleh pengunggah/pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual.
Jika tetap tidak patuh, maka pengunggah/pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dengan adanya program ini masyarakat diharap bisa berpikir dua kali sebelum menyebarkan hoaks atau konten yang mengandung fitnah dan ujaran kebencian melalui platform apapun.
"Mudah-mudahan dengan adanya 'virtual police' ini, masyarakat akan sadar. Bisa jadi karena sebagian tidak tahu. Ketika masyarakat yang kena teguran, disampaikan ke teman-temannya. Jadi harapan kita mereka bisa berbagi pengalaman ke saudaranya untuk tidak sembarangan sebarkan kebencian di media sosial," ujar Ahmad.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komdigi menyebut temuan konten hoaks setiap bulannya pun bervariasi.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAda aturan yang diberlakukan dalam komunitas platform. Namun, aturan tersebut berkali-kali dilarang.
Baca SelengkapnyaKonten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.
Baca SelengkapnyaTikTok punya cara menghapus video-video yang melanggar panduan komunitas.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaSalah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaJumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDaftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca Selengkapnya