33,5 Kg ganja disita, bandar dan 2 pengedar diringkus polisi
Merdeka.com - Sebanyak 33,5 kilogram ganja kering disita Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, dari seorang bandar. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun mendatang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Zainal Hidayat (20) saat transaksi satu paket ganja senilai Rp 50 ribu di salah satu rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (23/12) pukul 18.00 WIB.
Dari keterangan tersangka Zainal, petugas mengamankan tersangka lain yakni Rian Juliansyah (30) dengan barang bukti satu paket ganja. Pengembangan tak sampai di situ, berkat nyanyian tersangka Rian, beberapa jam kemudian polisi mendatangi rumah bandar Pandra Biansyah (30) di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. Dari rumah itu, ditemukan barang bukti sebanyak 19 bal ganja seberat 33,5 kg.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Andi Supriadi mengungkapkan, total tersangka yang diringkus berjumlah tiga orang, satu di antaranya berperan sebagai bandar yakni Pandra Biansyah.
"Tadi malam kita gerebek rumah tersangka Pandra dengan barang bukti 33,5 kg ganja. Ini berkat tangkapan pengedar yang ditangkap beberapa jam sebelumnya," ungkap Andi, Jumat (23/12).
Dari keterangan tersangka, kata dia, ganja tersebut berasal dari jaringan Aceh yang dikirim dari Jambi melalui jalur darat. Rencananya, ganja itu untuk memenuhi pesanan pada malam pergantian tahun.
"Tersangka Pandara merupakan bandar ganja, dia termasuk dalam jaringan Aceh," kata dia.
Dia menambahkan, tersangka Zainal dan Rian terancam hukuman empat tahun penjara. Sementara sanksi terhadap tersangka Pandra lebih berat karena berstatus sebagai bandar dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kasus ini kita kembangkan lagi untuk mengungkap jaringan lain," tukasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca Selengkapnya