336 Napi di Maluku dapat remisi Natal
Merdeka.com - 335 Orang narapidana (Napi) penghuni 13 lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan yang tersebar di Maluku mendapat remisi khusus atau pengurangan masa hukuman terkait Hari Raya Natal 2017.
"Jadi jumlah Napi yang diusulkan tahun ini berkaitan dengan Remisi khusus Natal sebanyak 335 semuanya disetujui tidak ada yang ditolak," Kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku, Pujo Harianto, seusai memberikan remisi khusus secara simbolik kepada dua Napi yang mendapatkan remisi khusus bebas langsung pulang, Senin (25/12).
Acara pemberian remisi khusus Natal tahun ini diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly oleh Kadivpas Pujo Harianto mewakili Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Priyadki.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Kapan libur nasional Natal? Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional (Hari Raya Natal).
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang merayakan Natal? Momen Natal sangat dinanti oleh umat Kristiani di seluruh dunia.
Dia merincikan, dari 335 Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal Kristus tahun ini sebanyak 311 merupakan surat keputusan (SK) Kakanwil HUKUM dan HAM Maluku, dan 24 lainnya merupakan usulan ke Dirjen.
"24 Napi ini 21 orang di antaranya merupakan pelanggaran kasus narkoba dan tiga lainnya merupakan kasus korupsi," ujarnya dilansir Antara.
Pujo Harianto menjelaskan, dari 311 orang napi yang mendapat remisi khusus itu terdiri dari 308 orang mendapat remisi pengurangan masa hukuman atau (RU I) dan tiga orang napi lainnya mendapat RU II atau langsung bebas.
Rinciannya, Lapas Kelas II A Ambon RK-I (131 orang), RK-II (langsung bebas tiga orang), Lapas Kelas II B Piru RK-I (30 orang), Lapas Kelas II B Tual (14 orang), Rutan Kelas II A Ambon (6 orang), Rutan Kelas II B Masohi (29 orang), Cabang Rutan Saparua (10 orang).
Cabang Rutan Namlea (1 orang), Cabang Rutan Dobo (5 orang), Cabang Rutam Saumlaki (70 orang), dan cabang Rutan Wonreli (12 orang). Sedangkan untuk Cabang Rutan Banda, Rutan Wahai, dan Cabang Rutan Geser tidak ada yang mendapat remisi khusus Natal Kristur tahun 2017. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca Selengkapnya