Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

33.860 Bungkus rokok ilegal dijual online dibakar Bea Cukai Solo

33.860 Bungkus rokok ilegal dijual online dibakar Bea Cukai Solo Bea Cukai Solo musnahkan puluhan ribu bungkus rokok. ©2016 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok ilegal yang dijual online, di halaman belakang kantor, Jalan Adi Sucipto, Kamis (24/11). Pemusnahan roko berbagai merk tersebut dengan cara dibakar di atas drum.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, jumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 33.860 bungkus atau 655.760 batang rokok berbagai merk.

"Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 197 juta dengan nilai barang sebesar Rp 250 juta," ujar Kunto.

Terkait kronologi kasus penjualan rokok ilegal online tersebut Kunto mengemukakan, pada 3 Februari lalu pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, menindak Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang tidak dilekati pita cukai di sebuah rumah, daerah Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Penindakan tersebut, terang Kunto, berdasarkan informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh intelejen Imigrasi. Kemudian berlanjut pada penindakan BKCHT. Dari hasil penindakan diketahui rokok-rokok tersebut dikemas dalam kardus untuk dikirim ke pembeli di luar Jawa melalui paket ekspedisi dan bus AKAP.

"Tersangka berinisial IM, sudah melakukan kegiatan selama 6 bulan dengan sistem penjualan online atau facebook. Berkas telah kami limpahkan ke Kenaksaan Negeri Sukoharjo dan disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sukoharjo," jelas Kunto.

Lebih lanjut Kunto menjelaskan, tersangka IM telah melakukan penimbunan rokok tanpa cukai selama 6 bulan. Tersangka juga menyediakan rokok untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tanpa dilekati cukai dengan maksud mengelakkan cukai.

"Tersangka melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 tahun 2007. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkas Kunto.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar

Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara

Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen

Baca Selengkapnya