Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

36 Outlet Holywings se-Indonesia Ditutup Imbas Promo Alkohol Berbau Sara

36 Outlet Holywings se-Indonesia Ditutup Imbas Promo Alkohol Berbau Sara General Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Holywings menutup 36 Outlet yang tersebar di Indonesia akibat promo minuman keras untuk yang bernama Muhammad dan Maria. General Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan menjelaskan pihaknya inisiatif menutup sementara 36 dari 38 outlet Holywings di seluruh Indonesia.

"Ada 38 outlet (se-Indonesia). Yang masih beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado. Kita memang memutuskan untuk menutup sendiri terlepas dari ada verifikasi Pemkot," katanya kepada wartawan di Holywings cabang Bekasi, Selasa (28/6) malam.

Dia juga menjelaskan, seluruh Holywings menjadi korban akibat ulah enam orang marketing yang membuat promo miras Muhammad dan Maria.

"Kita jujur, dalam hal ini kita kecolongan dengan tim marketing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jujur Holywings juga menjadi korban dengan ulah mereka," katanya.

Dia juga menegaskan, bahwa pihak Holywings melarang keras mengadakan event atau promo yang dapat membuat gaduh masyarakat.

"Perusahaan melarang karyawan itu menggunakan isu yang bersinggungan suku ras agama dan antar golongan itu ada kok aturannya," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 6 karyawan Holywings tersangka atas kasus promo iklan alkohol untuk Muhammad dan Maria. Atas kasus tersebut, polisi menjerat 6 orang tersebut dengan pasal berlapis.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).

Seperti diketahui, Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Promosikan Judi Online, 6 Influenser Bali Jadi Tersangka
Promosikan Judi Online, 6 Influenser Bali Jadi Tersangka

Para tersangka tidak ditahan karena umumnya merupakan wanita. Bahkan ada yang mempunyai bayi,

Baca Selengkapnya
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka

Ketiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Orang Sesak Napas Kemudian Tewas Terkapar
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Orang Sesak Napas Kemudian Tewas Terkapar

Dua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca Selengkapnya
3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan Bartender Bar Hotel Bintang Lima di Surabaya
3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan Bartender Bar Hotel Bintang Lima di Surabaya

Tiga personel band tewas seusai menenggak minuman keras (miras) di hotel bintang lima di Surabaya. Seorang lainnya dilaporkan masih dirawat di ICU.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Ungkap Fakta Baru, Ada Peran 'Cukong' Pemerasan Toko Obat di Balik Kasus Imam Masykur
Hotman Paris Ungkap Fakta Baru, Ada Peran 'Cukong' Pemerasan Toko Obat di Balik Kasus Imam Masykur

Hotman berharap kepolisian bisa mengungkap kasus terkait adanya 'cukong' yang kerap memeras para pedagang obat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Promosikan Judi Online, Puluhan Artis Terancam Penjara
VIDEO: Promosikan Judi Online, Puluhan Artis Terancam Penjara

Para artis tersebut mulai dari penyanyi dangdut, selebgram hingga komedian. Termasuk Wulan Guritno.

Baca Selengkapnya
Belasan Warga Sebang Meninggal Diduga Usai Pesta Miras di Acara Pernikahan, Ini Kronologinya
Belasan Warga Sebang Meninggal Diduga Usai Pesta Miras di Acara Pernikahan, Ini Kronologinya

Para korban itu didiagnosa overdosis atau mengonsumsi alkohol lebih dari kadar.

Baca Selengkapnya
3 Warga Garut Meninggal Usai Pesta Miras Oplosan, Termasuk 2 Pelajar SMK
3 Warga Garut Meninggal Usai Pesta Miras Oplosan, Termasuk 2 Pelajar SMK

Dua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Baca Selengkapnya
Kronologi Kebakaran Hotel G2 Melawai Jaksel, Diduga dari Puntung Rokok
Kronologi Kebakaran Hotel G2 Melawai Jaksel, Diduga dari Puntung Rokok

Tiga tamu hotel meninggal diduga karena terjebak dalam asap pekat kebakaran

Baca Selengkapnya
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar

Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.

Baca Selengkapnya