38 Jaksa Meninggal Dunia selama Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan sebanyak 52 orang pegawai kejaksaan telah meninggal dunia pada masa pandemi Covid-19 hingga periode 16 Juli 2021. 38 orang di antaranya adalah jaksa, dan 14 orang lainnya pegawai tata usaha.
"Dari catatan yang ada total ada 52 orang pegawai kejaksaan yang telah meninggal dunia, yang terdiri dari 38 orang jaksa dan 14 orang pegawai tata usaha per tanggal 16 Juli 2021," kata Burhanuddin seperti dilansir Antara, Kamis (22/7).
Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini, Burhanuddin mengawali amanatnya dengan menyampaikan penghormatan kepada insan Adhyaksa yang telah meninggal dunia, serta mendoakan mereka yang terpapar bisa kembali sembuh seperti sediakala.
-
Dimana petugas pemilu di Jateng meninggal? Di Klaten, Jawa Tengah, seorang petugas KPPS meninggal dunia setelah sempat bertugas di TPS 04 Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno.
-
Siapa yang meninggal? Meskipun ia berjanji akan mengunggah video Kamari mukbang alias makan lagi, Papa Dali sudah pergi selamanya tanpa memenuhi janjinya.
Menurut dia, sejak awal pandemi COVID-19 melanda Indonesia Maret 2021, telah menginfeksi banyak orang dan meninggal dunia, tidak terkecuali insan Adhyaksa juga banyak yang terpapar.
Hingga saat ini, kata Burhanuddin, beberapa insan Adhyaksa tengah berjuang untuk sembuh dari paparan COVID-19. Untuk itu, ia pun memberikan dukungan bagi insan Adhyaksa di mana pun berada.
"Semoga lekas pulih dan kembali beraktivitas," katanya.
Sedangkan mereka yang meninggal dunia, Burhanuddin juga mengajak segenap insan Adhyaksa untuk mendoakan agar almarhum dan almarhumah yang telah menghadap Sang Pencipta diterima amal ibadahnya.
"Marilah kita mendoakan agar para almarhum dan almarhumah diterima seluruh amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang," ujar Burhanuddin.
Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini, Burhanuddin mengatakan Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya dimaknai sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dilakukan selama ini serta merumuskan langkah-langkah apa yang hendak dilakukan ke depan. Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini, tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya.
Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 mengangkat tema "Berkarya untuk Bangsa" yang merupakan kesinambungan dari tema HBA tahun sebelumnya, yang menginginkan Korps Adhyaksa "Terus Bergerak dan Berkarya", khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat santunan lain sebagaimana porsinya.
Baca SelengkapnyaKepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi merinci data petugas pemilu yang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKPU Catat per 16 Februari: 23 Petugas KPPS dan 3 PPS Pemilu Meninggal Dunia
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah itu meruapakan angka kematian terhitung hingga 8 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaJemaah haji yang meninggal berasal dari Embarkasi Majalengka (KJT) sebanyak 23 orang, sedangakan dari Jakarta-Bekasi (JKS) 69 orang.
Baca SelengkapnyaPenyebab meninggalnya petugas pemilu di Jatim bervariasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti jam kerja para petugas Pemilu 2024 yang sangat berat.
Baca SelengkapnyaMereka meninggal di saat sedang dan usai bertugas pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah ini berasal dari data yang terhitung sejak 14 Februari hingga 22 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaData KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca SelengkapnyaPetugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp36.000.000
Baca Selengkapnya