38 Kasus hukum prajurit TNI di Sulawesi penyelesaiannya tak jelas
Merdeka.com - Panglima Kodam VII/Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti masih ada 38 kasus hukum menjerat pasukannya di seluruh Sulawesi. Kasus itu hanya menggantung dan tidak jelas kapan penyelesaiannya.
"Masih menggantung, belum kita selesaikan 38 kasus. 40 persen di antaranya prosesnya di pengadilan militer masih berjalan. Yang lain masih menunggu," kata Agus, Jumat, (30/9).
Banyak kasus menjerat prajuritnya tidak cukup bukti. Sehingga mereka lolos jeratan hukum.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sejauh ini, pelanggaran kerap menimpa para prajurit TNI, di antaranya kasus narkoba, uang sogok, penyalahgunaan anggaran, korupsi, disersi, perkelahian dan kasus asusila.
Agus telah memerintahkan jajaran hukum Kodam segera menyelesaikan pelbagai permasalahan hukum itu. "Di samping dia dihukum tapi mendapat kepastian hukum juga adalah hak prajurit. Ini salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kepala Hukum Kodam yang baru ini," tandasnya.
Kebijakan ditekankan Agus, terkait rumah dinas yang harus segera diselesaikan. Menurut dia, rumah dinas merupakan aset negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa rumah itu dihuni para masyarakat sipil.
Selain itu, banyak juga prajurit memiliki kesejahteraan cukup, namun enggan pindah dari rumah dinas. Padahal masih banyak prajurit lain butuh rumah dinas.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya