3 Muncikari dan 22 PSK Diamankan Satpol PP dari Lokalisasi di Danau Tempe Denpasar
Merdeka.com - Satpol PP Kota Denpasar merazia lokalisasi Danau Tempe, Sanur, Denpasar, Sabtu (10/11) kemarin malam. Tiga muncikari dan 22 Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam penggerebekan tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 1993 tentang ketertiban umum dan Jo Perda nomor 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. Kemudian pada Senin (12/11) dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Banjar Kelandis, Denpasar, kepada para PSK dan juga tiga muncikari tersebut.
Hakim dalam sidang tipiring ini yaitu I Ketut Kimiyasa, Panitera I Made Arta Jaya Negara, dan Jaksa I Putu Yudhi Purwanta. Ketiga muncikari ini masing-masing didenda sebesar Rp 1,5 juta atau 7 hari kurungan. Selain itu, mereka juga membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Kenapa pelacur di masa Jawa kuno dikenakan pajak? Bahkan mereka dikenakan pajak sebagaimana profesi lain.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, akan menindak tempat lokalisasi yang ada di wilayah Kota Denpasar.
"Iya jelas kalau di Perda itu dilarang. Kita akan monitor terus dan menyeluruh di Kota Denpasar," kata Anom Sayoga, Senin (12/11).
Anom Sayoga juga mengungkapkan, operasi tersebut juga menindak lanjuti atas laporan masyarakat tentang tempat-tempat lokalisasi. "Kita menindaklanjuti pengadu masyarakat dan kalau tertangkap tangan waktu kita patroli kita akan bawa juga," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaEmpat orang telah diamankan. Polisi juga meminta pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPolresta Denpasar mengungkap identitas dan peran empat tersangka atas penganiayaan dan penyerangan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar
Baca SelengkapnyaKeduanya bersama sejumlah orang mengaku preman menyerang kantor Satpol PP Denpasar.
Baca SelengkapnyaKedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja seks terjaring razia di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo bukan warga lokal. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu tak Satpol PP menyurutkan mereka. Justru semakin menggencarkan penertiban.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaWali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.
Baca SelengkapnyaAda indikasi salah satu dari oknum tersebut memiliki hubungan keluarga dengan pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Baca Selengkapnya